Berita Nasional Terkini

Berkas Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Dilimpahkan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,

Editor: Samir Paturusi
HO/KLHK
Lokasi terbaru penindakan tambang batu bara ilegal yang ditindak Gakkum KLHK tepatnya di kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada Jumat (17/6/2022).

Pelaku tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

"Diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," kata Hutapea dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kapolda Kaltim: Sudah Dicek dan Tidak Benar

Baca juga: KLHK Akan Dalami Keterlibatan Tersangka Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Baca juga: Gakkum KLHK Janji Kejar Pemodal Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu, 21 Maret 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu: M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator).

Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

Baca juga: BREAKING NEWS Balai Gakkum KLHK Kalimantan Hentikan Aksi Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun ancamannya, yakni hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun , https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/20/pelaku-tambang-batubara-ilegal-tahura-bukit-soeharto-terancam-hukuman-penjara-15-tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved