Berita Kubar Terkini
Wajib Bawa KTP, Pemkab Bakal Distribusikan 28 Ribu Liter Minyak Goreng Curah buat Warga Kubar
Pemkab Kutai Barat (Kubar) bakal mendistribusikan 28 ribu liter minyak goreng curah buat warga Kubar.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat (Kubar) bakal mendistribusikan 28 ribu liter minyak goreng curah buat warga Kubar.
Syaratnya, warga Kubar wajib melampirkan KTP untuk mendapatkan minyak goreng curah.
Selain itu, warga Kubar dibatasi pembelian hanya 2 liter untuk satu orang.
Sebanyak 28 ribu liter minyak goreng curah segera didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Disdagkop UKM Kubar bersama dengan pihak agen distributor minyak goreng curah wilayah Samarinda dengan salah satu toko swasta di Kubar telah melakukan koordinasi.
Baca juga: Pemkab Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah di Kubar Tetap 14 Ribu Liter dengan Harga Normal
"Untuk minyak goreng curah di wilayah Kubar, kita pastikan akan aman dan normal kembali pendistribusiannya. Setelah beberapa waktu lalu sempat terhenti karena dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah," kata Kepala Seksi Kestabilan Harga Disdagkop UKM Kubar, Ignatius Dindoq, Kamis (23/6).
Seperti pendistribusian yang saat ini sedang dilakukan dari pihak distributor di Kota Samarinda ke wilayah Kubar untuk pekan ini.
Dia mengatakan, setelah pemesanan yang dilakukan pada Senin (20/6/2022) lalu, minyak goreng curah tersebut sedang dalam perjalanan ke Kutai Barat.
"Kita dikabari sudah dalam perjalanan, jumlahnya ada 28.000 liter yang dikirim, seharusnya sore ini (red-Rabu) sudah datang. Tapi belum ada kabar lagi lebih lanjut. Ya perkiraan kita sore ini atau besok sudah datang di Kubar, karena medan tempuh ke sini juga jauh," terangnya.
Baca juga: Pembelian Minyak Goreng Curah di Kubar Wajib Lampirkan KTP
Dikemukakan, setelah minyak goreng curah tersebut datang di Kubar. Maka masyarakat sudah bisa melakukan pembelian komoditi ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
"Yang pertama harus melampirkan atau menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena sekarang akan dimasukkan dalam aplikasi SIMIRAH. Nah yang kedua, dibatasi pembeliannya hanya 2 liter untuk 1 orang/pembeli. Tidak lagi seperti kemarin yang bisa sampai 5 liter untuk 1 orang/pembeli," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.