Ibu Kota Negara
Apakah Tahun 2024, IKN Bakal Dilanjutkan? Jokowi: sudah Ada Undang-undangnya, Isi UU IKN No 3/2022
Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kunjungannya ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) awal pekan ini, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membahas mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ).
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan seputar kelanjutan IKN setelah masa pemerintahanya berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Pembangunan IKN menurut Presiden Jokowi telah dijamin dengan Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) Nomor 3 Tahun 2022.
Presiden Jokowi mengatakan UU IKN disetujui mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah menetapkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sesuai dengan UU IKN, ibu kota negara yang baru dinamai Nusantara dan akan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara.
Lalu apa saja isi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022?
Rabu (22/6/2022) saat membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda, Presiden Jokowi mengatakan, "Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan apa tidak, lho, sudah ada undang-undangnya, didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi?"
Baca juga: Pembangunan Tol Bawah Laut IKN Nusantara Dimulai Agustus 2022, Peran dan Keterlibatan Korea Selatan
Menurut Jokowi pemindahan ibu kota merupakan sebuah gagasan lama yang belum pernah dieksekusi sebelumnya.
Jokowi menuturkan, ide ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Sukarno yang mewacanakan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya.
Rencana ini juga muncul di masa pemerintahan berikutnya.
Namun, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, mantan Walikota Solo itu mengatakan, rencana memindahkan ibu kota kini sudah dapat dieksekusi karena dijamin oleh Undang-Undang IKN.
"Jadi kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, undang-undangnya sudah ada," ujar Jokowi.
Jokowi melanjutkan, secara hitung-hitungan memang sudah waktunya pusat pemerintahan dipindahkan dari Pulau Jawa.
Sebab, jumlah penduduk Indonesia di Pulau Jawa sangat besar, hingga mencapai 56 persen dari seluruh populasi warga Indonesia.
Sementara dari sisi ekonomi, 58 persen produk domestik bruto berada di Pulau Jawa, sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau.
Baca juga: Puan Maharani Tegaskan Pergantian Presiden Tak Bakal Pengaruhi Kelanjutan Pembangunan IKN
"Ini yang sering saya sampaikan, ini adalah pemerataan ekonomi, dan yang paling penting memang kita ingin Indonesia-sentris, bukan Jawa-sentris," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan, pembangunan dasar IKN di Kalimantan Timur telah dimulai dengan adanya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
"Adanya bendungan ini menunjukkan pembangunan basic di infrastruktur sudah mulai.
Juli nanti, pembangunan jalan utama dari jalan tol Balikpapan juga dimulai," kata Jokowi saat meninjau pembangunan bendungan tersebut, Rabu siang, dikutip dari siaran pers.
Isi UU IKN
Ada beberapa hal yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara.
Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.
Pembentukan
Dengan adanya UU IKN, dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: IKN Nusantara Mulai Dibangun Agustus 2022, Indonesia Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Korsel
Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.
Pasal 5 Ayat 2 UU IKN berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.”
Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintahan setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Bentuk dan susunan pemerintahan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”
Baca juga: Dekan Fakultas Hukum Unmul Soroti Kebebasan Berekspresi, tak Setuju IKN, Jangan Ditafsirkan Menolak
Kewenangan khusus
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi sejumlah kewenangan khusus.
Kewenangan yang dimaksud antara lain: kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Kekhususan lainnya, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Menurut UU IKN, di Ibu Kota Nusantara hanya akan diselenggarakan Pemilu tingkat nasional. Pasal 13 Ayat 1 berbunyi,
“Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”
Pemindahan kedudukan lembaga negara Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Sementara itu, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara, yang tidak dipindahkan kedudukannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan bagi perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara, bergantung pada kesanggupan masing-masing perwakilan tersebut.
Pendanaan dan pengelolaan anggaran
Dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kuasa sebagai pengelola keuangan negara.
Pendanaan ini bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Ayat 4 berbunyi, “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN baru ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat sepuluh tahun sejak UU IKN berlaku.
Referensi: UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Kawasan Inti IKN Nusantara Dijamin Bebas Banjir, Cek Ketinggian dari Permukaan Laut
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.