Berita Kukar Terkini

KPK Minta Pemkab Kukar Amankan Aset Tanah di Tenggarong Seberang Senilai Rp 69 Miliar

Aset tanah senilai Rp 69 miliar itu memiliki luas 27 hektare yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Aset tanah milik Pemkab Kutai Kertanegara senilai Rp69 miliar dengan luas 27 hektare di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, segera mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 miliar.

Aset tanah senilai Rp 69 miliar itu memiliki luas 27 hektare yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

"Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui siaran persnya, Jumat (24/6/2022).

Pencatatan aset tanah tersebut, perlu dilakukan baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Baca juga: Ketua Umum HIPMI Mardani Dicegah Keluar Negeri, Wakil Ketua KPK: Biasanya Masuk Tahap Lidik

Baca juga: Beri Rekomendasi Formula E, Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK

Selain itu, Pemkab Kukar juga diminta melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 meter persegi tersebut merupakan milik Pemkab Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997.

"Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan saat ini aset tersebut dalam proses penertiban," kata Ali.

Sebelumnya, pada 2021, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN.

Pemkab Kukar juga telah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar, KPK memfasilitasi sinergi Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat.

Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022. Adapun, pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi.

BMD, lanjut Ipi, juga sebagai aset daerah yang masuk dan merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," jelasnya.

Baca juga: Uang Suap Dipakai Musda Demokrat, KPK Kemungkinan Panggil Andi Arief Saksi Sidang AGM

Pengelolaan aset daerah yang baik, akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

Atau kerugian daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.

"Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," tandas Ali Fikri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved