Berita Balikpapan Terkini

Diduga Motif Sakit Hati, Eks Karyawan di Balikpapan Curi Uang di Bekas Kantornya

Diduga faktor sakit hati, seorang pria di Balikpapan berinisial MR (23) nekat menggasak brangkas berisi uang dari bekas tempat ia bekerja

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pria eks karyawan salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan berinisial MR (23) yang membawa kabur brangkas besi berisikan uang tunai puluhan juta rupiah.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Diduga faktor sakit hati, seorang pria di Balikpapan berinisial MR (23) nekat menggasak brangkas berisi uang dari bekas tempat ia bekerja.

Dimana dirinya pernah bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan. Hal ini diutarakan MR saat digiring oleh personel Polresta Balikpapan.

"Sakit hati," singkat MR, Senin (27/6/2022), di Mapolresta Balikpapan.

MR sendiri diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Senin (20/6/2022) lalu sekitar pukul 07.30 Wita.

Adapun modus operandinya, dijelaskan Rengga, MR melibatkan ketiga orang temannya, masing-masing berinisial RC, MJ, dan RK, untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Berau

Baca juga: WASPADA Pencurian Hewan Kurban, Kapolres Berau Imbau Pemilik Awasi Kandang Langsung

Baca juga: Polres Berau Ringkus 3 Tersangka Kasus Pencurian di 2 Tempat Berbeda

"Pelaku mengambil satu unit brankas besi yang terletak di office parkir basement yang mana di dalamnya berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp 32,1 juta," ujar Rengga.

Dimana brangkas besi itu, dibopong secara bersama-sama oleh keempat pelaku dan dibawa menggunakan kendaraan milik salah satu tersangka.

Setibanya di kediamannya, pelaku kemudian membuka paksa brangkas besi tersebut dan menggasak semua yang yang ada di dalamnya.

"Sehingga korban mengalami kerugian sekitar 40 juta rupiah," imbuh Rengga.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Sebuah Mal Balikpapan Tertangkap, Identitas Diketahui Polisi dari CCTV

Namun setelah dibekuk, uang yang berhasil disita oleh petugas tersisa sekitar Rp 12,7 juta.

Dan atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. Sementara ketiga pelaku lainnya, lanjut Rengga, sampai saat ini masih dalam pengejaran. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved