6 Syarat Hewan yang Boleh di Kurbankan saat Hari Raya Idul Adha dan Adab Menyembelih Hewan Kurban

6 Syarat Hewan yang Boleh di Kurbankan saat Hari Raya Idul Adha dan Adab Menyembelih Hewan Kurban

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sapi ternak yang siap untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak terasa sebentar lagi Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Lantas siapa saja yang diperbolehkan berkurban, dan apa hukumnya?

Buya Yahya menjelaskan hal tersebut melalui tayangan vidoe ceramah di YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan sebagai seorang Muslim, alangkah baiknya harus mengetahui hukum-hukum berkurban.

Hal ini dikarenakan banyak umat Islam yang memprasangkai pendapat dari ulama tentang berkurban ini.

"Sebagai umat Islam harus mengetahui hukum-hukum kurban. Karena banyak di luar sana yang memprasangkai ulama-ulama kita.

Ada suatu ketika ada orang yang berbicara tentang kurban dengan bahasa yang menyalahkan ulama, seolah-olah dia yang paling benar," ujarnya melalui tayangan tersebut.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Penajam Paser Utara Dipastikan Aman

Baca juga: Punya Bobot 1 Ton, Begini Penampakan Sapi Kurban Milik Peternak di Kampung Timur Balikpapan

Oleh karena itu Buya menjelaskan bahwa kurban menurut Mahzab Imam Syafii, Imam Malik dan Imam Hambali, hukum berkurban adalah sunah.

"Menurut mahzab kita Imam Syafii, begitu juga pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan jika hukum berkurban adalan sunah, bukan wajib," tegas Buya dalam ceramah agama tersebut.

Bahkan sunah pada hukum kurban ini sangat dikukuhkan dalam ajaran Islam menurut ketiga mahzab tersebut.

"Hukum berkurban adalah sunah yang sangat dikukuhkan," sambung Buya.

Sedangkan menurut mahzab Imam Abu Hanifah, berkurban memiliki hukum yang wajib.

Meski wajib, perlu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

"Imam Abu Hanifah wajib berkurban dengan syarat-syaratnya," kata Buya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan dua macam sunah dalam hukum berkurban menurut mahzab Imam Syafii.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved