Idul Adha

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022 Pada 10 Juli, Berikut Panduan Salat di Masjid & Lapangan Terbuka

Kemenag telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 2022 dan Hari Raya Idul Adha 2022 juga ditetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli.

Editor: Ikbal Nurkarim
HUMASKAB BERAU
Ilustrasi, SALAT IDUL ADHA - Kemenag telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 2022 dan Hari Raya Idul Adha 2022 juga ditetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli. 

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

Baca juga: UPDATE HASIL Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Berikut Link Live Streamingnya

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

Ilustrasi ketersediaan hewan kurban untuk persiapan Idul Adha. HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi ketersediaan hewan kurban untuk persiapan Idul Adha. HO/TRIBUNKALTIM.CO (HO/TRIBUNKALTIM.CO)

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

Baca juga: 8 Amalan Sunnah Sebelum Mengerjakan Sholat Idul Adha, Diantaranya Tidak Makan Sampai Pulang Sholat

3) Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved