Idul Adha
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022 Pada 10 Juli, Berikut Panduan Salat di Masjid & Lapangan Terbuka
Kemenag telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 2022 dan Hari Raya Idul Adha 2022 juga ditetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada ada 10 Juli, simak juga panduan salat di Masjid atau lapangan terbuka.
Tahun ini umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha pada 10 Juli 2022.
Hal itu berbeda dengan yang telah ditetapkan PP Muhammadiyah yang lebih dulu tepatnya 9 Juli 2022.
Penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 dan 1 Zulhijah dilakukan pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 2022.
Ya, Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Zulhijah 2022 dan Hari Raya Idul Adha 2022 pada Rabu (29/6/2022) pukul 18.15 WIB.
Baca juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, & Arafah Jelang Idul Adha 2022 & Keutamaannya, Simak Penjelasan UAH
Baca juga: Bukan hanya Membantu Sesama, Ini 4 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Hasilnya, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Dari 86 titik belum ada yang melihat hilal. Oleh karenanya,berdasarkan hisab belum memenuhi kriteria, dan laporan hilal belum terlihat, bahwa 1 Zulhijah jatuh pada 1 Juli 2022," ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag RI, Rabu (29/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Hal itu selaras sebagaimana dijelaskan posisi hilal oleh Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.
Ia menerangkan, berdasarkan kriteria RJ awal Zulhijah 1443 adalah pada tanggal 1 Juli 2022, sehingga Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
Hal itu disampaikannya dengan menggunakan kriteria baru MABIMS/RJ2017.
"Dengan kriteria baru MABIMS, (jika esok) masih belum memenuhi kriteria karena tinggi bulan masih kurang dari 3 derajat," ujar Thomas.
"Kemudian, elongasinya juga kurang dari 5 derajat, artinya belum memenuhi kriteria," lanjut dia.
Oleh karena itu, hilal tidak dapat dirukyat pada malam ini.
Tahapan sidang isbat Seperti diketahui, sidang isbat dilakukan dalam tiga tahap, yakni:
Tahap pertama
Sesi ini dimulai pukul 17.00 WIB. Dilakukan pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1443 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.
Baca juga: Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada 10 Juli 2022
Tahap kedua
Sesi kedua sidang Isbat yang dimulai setelah Maghrib dan dipimpin oleh Menag.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
Tahap ketiga
Sesi ketiga, akan diumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi oleh Menteri Agama.
Hasil sidang isbat disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.
Idul Adha versi Muhammadiyah
Sementara itu ormas Muhammadiyah menetapkan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha berdasarkan Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
"Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 H bertepatan dengan tanggal 30 Juni 2022," ujar Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu'thi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
"Berdasarkan keputusan tersebut Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) akan jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022," lanjut dia.
Abdul juga menjelaskan bahwa Hari Arafah atau 9 Zulhijah jatuh pada Jumat, 8 Juli 2022 Masehi.
Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 di Masjid atau Lapangan Terbuka
Ibadah salat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: JADWAL Puasa Dzulhijjah, Arafah, Tarwiyah Jelang Idul Adha 2022, Ini Bacaan Niat Lengkap Terjemahan
Ketentuan Lengkap Perayaan Idul Adha 2022
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
Baca juga: UPDATE HASIL Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Berikut Link Live Streamingnya
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) Cukup umur, yaitu:
a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
Baca juga: 8 Amalan Sunnah Sebelum Mengerjakan Sholat Idul Adha, Diantaranya Tidak Makan Sampai Pulang Sholat
3) Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salat-id-di-masjid-agug-tanjung-redep-82822.jpg)