Berita Balikpapan Terkini

Sikap Kepala RPH Balikpapan soal Wabah PMK Jelang Idul Adha 1443 H

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Jalan Projakal Balikpapan Utara, melayani pemesanan pemotongan hewan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
drh Totok Tidarto selaku Kepala UPTD RPH Balikpapan menjelaskan soal kesiapan pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha di tengah isu menyebarnya penyakit mulut dan kuku.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Jalan Projakal Balikpapan Utara, melayani pemesanan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) RPH drh Totok Tidarto (54) mengungkap, hal ini karena adanya surat edaran dari Wali Kota Balikpapan yang menyarankan pemotongan hewan kurban di RPH lantaran situasi dalam wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Misalkan dari masjid A mau memotong sapi di RPH ya kita persilahkan saja, atau perusahaan A mau kurban 5 ekor sapi tapi tidak memiliki lokasi di tempat.

"Kemudian memilih di RPH ya silahkan, boleh saja, kita layani, tetapi tampungan RPH kan terbatas ya, tidak seluruhnya bisa ke RPH. Jadi ada juga yang dipotong diluar RPH, karena di Balikpapan ini sampe 3000 ekor untuk pemotongan kurban, tidak cukup jika semua ke RPH,” jelas Totok pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Kendalikan Penyebaran PMK, Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Baca juga: PMK Merebak, Pengaruhi Stok Sapi Jelang Idul Adha, Disbunak Paser Perketat Pengawasan di Perbatasan

Baca juga: Cegah Meluasnya PMK pada Hewan Ternak, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat

Totok bersyukur wilayah Balikpapan minim terkena wabah PMK.

RPH sapinya dari luar daerah, kebetulan sapi yang didatangkan masih bebas PMK.

"Jadi masih aman-aman saja, tapi tetap kita periksa melalui karantina. Dengan kewenangan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan,” ujarnya.

Totok mengatakan, untuk memasuki kawasan RPH, ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal sapi harus memiliki surat dari daerah bebas PMK.

Untuk karantina di RPH sendiri, karantina dalam artian hewan potong. Tidak ada kegiatan pemeliharaan.

"Jadi sapi yang datang untuk kebutuhan potong sapi atau daging di Balikpapan,” imbuhnya.

“Kita periksa, jika dalam keadaan sehat dan tidak ada timbul gejala PMK, selanjutnya akan kami masukkan ke dalam kandang penampungan kebutuhan daging Balikpapan,” tambahnya.

Untuk hari Raya kurban, RPH tidak targetkan karyawan, pihak RPH mempersilahkan pihak mana pun bisa datang memotong.

“Untuk kurban di RPH sendiri bisa melalukan pembayaran retribusi sesuai peraturan Daerah yang RPH punya,” ungkapnya.

Untuk menjaga kesehatan sapi masih daerah aman artinya tidak tertular dari daerah lain, kalau sudah tertular baru ada dilakukan treatment-treatment tertentu, misalnya pengobatan.

"Kita jaga supaya Balikpapan jangan sampai terinfeksi PMK, karna PMK ini kan penyebabnya virus jangan sampe virus tersebut masuk ke dalam wilayah Kalimantan Timur terutama Balikpapan," ujarnya. 

Baca juga: GAWAT Sudah 11 Provinsi Zona Merah, 50 Persen Kecamatannya Sudah Terinfeksi PMK

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved