Berita Nasional Terkini
Di Acara ILC, Nasir Djamil Ungkap Alasan DPR Akan Mengesahkan RKUHP yang Sempat Tertunda
Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana Hukum (RKUHP) DPR Nasir Djamil mengaku bahwa tidak ada yang dirahasiakan terkait RKUHP
TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belakangan menjadi sorotan karena sudah akan disahkan oleh pemerintah tetapi draft terbarunya belum diketahui masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan pun menuding kalau isi draft RKHUP ini dirahasiakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi hal ini, Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR Nasir Djamil mengaku bahwa tidak ada yang dirahasiakan terkait RKUHP .
"Jadi nggak ada yang dirahasiakan bang Karni, karena kita tahu bahwa perubahan KUHP itu dilakukan pada periode yang lalu, meskipun memang perubahan ini memakan waktu yang sangat lama," kata Nasir Djamil dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (7/3/2022).
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Tolak RKUHP, Sebut DPR RI Dewan Tuli
Dijelaskan bahwa periode pertama Presiden Jokowi, RKUHP ini sudah dibahas dan sudah mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Yang di mana melibatkan partisipasi publik, melakukan konsultasi publik dan bertemu dengan para akademisi.
"Itu sudah dilalui semuanya bang, sudah dilalui semuanya. Oleh karena itu, terakhir misalnya kita membahas itu dan juga dihadiri oleh Prof Muladi dari pemerintah waktu itu," ujar Nasir Djamil.
"Sudah selesai semuanya pembahasannya, sudah selesai semuanya dan pengambilan keputusan tingkat pertama juga sudah dilakukan di Komisi III DPR RI dan kemudian tinggal pengambilan keputusan di tingakt II atau di Paripurna," tambah Nasir Djamil.
Tidak dipungkiri Nasir Djamil kalau pembatalan pengesahan waktu itu yang diminta oleh Presiden Jokowi karena ada ada beberapa pasal-pasal yang dianggap kontroversi belum selesai.
Baca juga: Najwa Shihab Sentil Pemerintah karena RUU KUHP Bikin Resah, Host Mata Najwa: Kenapa Main Rahasiaan?
Karena durasi waktu penundaan sangat lama dan tidak mendapatkan jawaban dari pemerintah, diakuinya jika Komisi III DPR RI mengambil inisiatif mengundang pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sayangnya waktu itu, Pak Menteri waktu itu tidak datang, saya tidak tahu di mana kegiatannya, tapi diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM," ungkap Nasir Djamil.
Dengan pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Komisi III DPR RI mengkonfirmasi pasal-pasal yang dianggap kontroversi tersebut, apakah pemerintah masih 'terganggu' pada pasal tersebut.
"Pemerintah mengatakan tidak terganggu dan sudah sepakat dengan apa yang sudah kita putuskan pada periode lalu," ucap Nasir Djamil.
Baca juga: DULU AKSINYA VIRAL Saat Demo RKUHP, Kabar Terbaru 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja
Karena tidak ada lagi permasalahan, menurut Nasir Djamil jika Pimpinan Komisi III DPR RI menyepakati untuk menyelesaikan hal ini dan kemudian mengirim surat ke Pimpinan DPR RI terkait dengan nasib RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya.
Disinggug Karni Ilyas penyebab masyarakat belum dapat draft RKUHP ini, Nasir Djamil menyatakan jika tidak ada pembahasan seperti itu dan diakuinya draft tersebut juga masih yang lama.
"Artinya draft yang selesai pembahasan dan itu kalau tidak salah saya ingat tadi, Agustus itu kami selesai pembahasannya. Jadi ya udah, pembahasan itu selesai kemudian perubahannya juga sampai di situ, tidak ada lagi pembahasan," tutur Nasir Djamil .
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.