Berita Berau Terkini

Pabrik Kelapa Sawit di Berau tak Sejahterahkan Warga Layak Sanksi Cabut Izin

Petani kelapa sawit mandiri mengeluhkan rendahnya harga beli Tandan Buah Segar (TBS) dari pabrik.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Jasmine Hambali, menyatakan, pembangunan pabrik sawit boleh saja akan tetapi harus wajib sejahterakan warga, Minggu (3/7/2022). Jika tidak bisa sejaherahkan warga, akan kena sanksi bisa secara bertahap, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua dan sampai kepada pencabutan izin ketika memang tidak menghiraukan peringatan satu dan dua. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Petani kelapa sawit mandiri mengeluhkan rendahnya harga beli Tandan Buah Segar (TBS) dari pabrik.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Jasmine Hambali menilai, pabrik pengolahan kelapa sawit haruslah memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan jangan membeli TBS dengan harga rendah.

DPRD Berau menilai, apabila hal itu terjadi, maka pabrik kelapa sawit bisa diberi sanksi.

Ia menuturkan, sanksi bisa diberikan secara bertahap, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua dan sampai kepada pencabutan izin ketika memang tidak menghiraukan peringatan satu dan dua.

Baca juga: Distanak dan Disbun Kaltim Bantu Susun Pergub Soal Dukungan Program Integrasi Sapi-Sawit di Kaltim

Baca juga: Mengapa Harga Minyak Goreng Kemasan Masih Mahal Padahal Harga Sawit Anjlok?

Baca juga: Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Timur, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kebun Sawit Rendah Emisi

Sejatinya perusahaan memang mencari keuntungan dan jarang perusahaan memikirkan bagaimana orang lain, dalam hal ini masyarakat apakah mau rugi atau untung.

"Yang penting perusahaannya untung, tidak memikirkan masyarakat kita. Tetapi tetap dalam menilai pabrik bersalah atau tidak itu ditentukan oleh Gubernur kita,” tuturnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (3/7/2022).

Dirinya berharap, pabrik pengolahan kelapa sawit bisa berfikir bagaimana caranya supaya dapat membuat sejahtera masyarakat yang ada di Bumi Batiwakkal.

Lantaran lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut sejatinya milik negara yang dipinjamkan kepada pabrik.

Mulai dari tanah, air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasi negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Disbunak Paser Sarankan Petani Sawit Jalan Kemitraan dengan Perusahaan

"Saya pikir layak diberlakukan pencabutan izin ketika memang tidak memperhatikan hal-hal yang dapat merugikan masyarkat,” tegasnya.

Karena sudah ada laporan yang diterima dari masyarakat, mungkin Dinas Perkebunan bisa menyimpulkan apa tindakan selanjutnya.

Apabila masih belum ada niat baik dari pabrik kepada para pekebun dalam merubah kebijakan pembelian TBS maka bisa menyikapi persoalan ini dengan serius.

“Jika masih tidak ada niat baik saya pikir bisa memberikan sanksi yang berlaku. Paling tidak memberikan laporan ke gubernur," tandasnya.

Baca juga: Kapal Pengangkut Sawit di Nunukan Tenggelam, tak Ada Korban Jiwa

Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM), Mupit Datusahlan menuturkan per tanggal 29 Juni harga TBS yang dibeli dari petani mandiri adalah Rp 1.600 perkilo.

Dirinya menyebut, harga tersebut adalah harga yabg ditetapkan langsung oleh pabrik, sehingga kapanpun harganya bisa berubah menyesuaikan kebutuhan pabrik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved