Berita Kaltim Terkini
Dana Jamrek Jadi Temuan BPK Kaltim, DPRD Minta Diselesaikan
Ada temuan dana jaminan reklamasi (jamrek) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ada temuan dana jaminan reklamasi (jamrek) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 2021 lalu.
Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar, juga mengakui ada temuan pihaknya terkait pengelolaan dana jamrek tersebut.
Tata kelola yang belum maksimal menurut BPK Kaltim berdasar pada hasil uji petik yang telah dilakukan pihaknya.
"Kita sekarang melihat dari sisi jaminan reklamasi (jamrek), karena kita termasuk peduli terhadap lingkungan di Provinsi Kaltim, bekas-bekas tambang. Ada beberapa belum dilakukan reklamasi," ungkapnya pada awak media saat penyerahan LHP BPK beberapa waktu silam.
"Kita melihatnya belum optimal di dalam melakukan reklamasi, kita lihat kalau secara sample uji petik belum dilakukan reklamasi," sambung Dadek Nandemar.
Baca juga: DPRD Bontang Prioritaskan Void Bekas Tambang PT IMM jadi Sumber Baku Air Bersih
Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Perusahaan Tambang Rp 2 Triliun dan 577 Dokumen IUP ke Pusat
Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Dokumen IUP dan Setor Jamrek Tambang Rp 2 Triliun ke Kementeriam ESDM
Rupanya, ini juga menjadi atensi DPRD Kaltim yang juga telah mempelajari adanya dana besar dalam temuan BPK Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, membeberkan bahwa dalam LHP BPK tersebut terdapat temuan jaminan reklamasi kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan 1,6 juta US Dollar.
Serta ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
"Pada dasarnya jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek oleh BPK, karena ada temuan Rp1,7 triliun. Selama ini kan kita tidak tahu ini bagaimana, sudah dikembalikan atau belum," sebut Udin, Selasa (5/7/2022).
Udin mensinyalir ada potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,7 triliun dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan Kabupaten/Kota sebesar Rp87 Juta.
Dia juga menduga persoalan ini terjadi sebelum peralihan kewenangan pertambangan beralih ke Pemerintah Pusat.
Oleh karenanya, Udin meminta OPD terkait segera meluruskan terkait temuan dari BPK RI ini.
Agar jangan sampai ada dana sebesar itu tidak diketahui serta lepas kontrol oleh lembaga pemerintah.
"ini jadi PR (pekerjaan rumah), harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil dinas terkait agar semua terang benderang," pungkasnya.
Wagub Kaltim Beri Instruksi 2 OPD Koordinasi Dengan Kementerian Terkait Dana Jamrek
Beralihnya kewenangan izin pertambangan tertera pada Undang Undang (UU) Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
Semenjak itu pulu, pemerintah daerah kehilangan wewenang atas hal-hal berkaitan dengan pertambangan, termasuk Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan tambang.
Persoalan Jamrek ini juga masuk dalam sorotan BPK RI Perwakilan Kaltim lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi sendiri dalam surat bernomor 700/1982/Itprov/2022 juga langsung menginstruksikan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM.
"Berkaitan dengan jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 Triliun dan 1,6 Juta US Dollar untuk memastikan nilai jaminan," mengutip dari surat resmi ini.
Hadi Mulyadi turut meminta agar mengecek jaminan kesungguhan yang berpotensi hilang dengan nilai Rp1,07 Miliar dan menginventarisir potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik
Dalam surat tersebut, Wagub Kaltim juga meminta hasil tindak lanjut paling lambat diserahkan ke Inspektorat Kaltim dalam kurun waktu 1 bulan setelah kedua OPD tersebut menerima surat.
"Juga disampaikan kepada Kepala BPK RI Kaltim," tegasnya.
Dikonfirmasi awak media terkait temuan BPK ini, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata, mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
Ditanya lebih lanjut langkah pihaknya ke depan bakal melakukan pemeriksaan terkait dana jamrek ini, Irfan turut menegaskan bahwa tidak dilakukan.
Alasannya, persoalan jamrek tersebut diperiksa oleh pihak BPK Perwakilan Kaltim.
"Kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak BPK, maka kami tidak memeriksa lagi," sambungnya.
Menindaklanjuti terkait dana jamrek ini, seluruhnya diserahkan kepada organisasi OPD terkait (Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim) yang telah mendapatkan rekomendasi.
"Tidak ada pemeriksaan lagi. Pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan masing-masing dinas yang mendapatkan rekomendasi," terangnya.
Dana jamrek sendiri disebut Irfan telah diserahkan ke Kementerian ESDM RI karena kini kewenangan berada di pemerintah pusat.
"Setahu saya masalah jamrek sudah diserahkan kembali ke Kementerian ESDM pada Februari tadi. Silahkan cek berita acara serah terimanya di DPMPTSP Kaltim," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kapal-pembawa-ponton-batu-bara-di-alur-sungai-mahakam.jpg)