Pemilu 2024
KPU RI Susun Tahapan Pemilu 2024, Berikut Susunan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Sampai Putaran Kedua
omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
Penulis: Aris Joni | Editor: Aris
8. Masa tenang 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara 14 Februari 2024
Penghitungan suara 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Baca juga: Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten Berau dalam Tahapan Pemilu 2024
Dalam proses tahapan pemilu 2024 tersebut, dalam hal penetapan hasil pemilu baik penetapan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPD RI terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara, untuk pengucapan sumpah atau janji bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Baca juga: Rakornis Golkar Se-Kalimantan, Airlangga Hartarto Sebutkan Target Memenangkan Pemilu 2024
Sedangkan, untuk pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Dan, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.
Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran kedua:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Kampanye 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
Baca juga: Sudah Ada 34 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024 di KPU RI
4. Pemungutan dan penghitungan suara