Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Julianto Eka Tak Ditahan Walau Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat

Terkuak alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa kasus kekerasan seksual tidak ditahan walau hukumannya berat. 

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Terdakwa Julianto Eka Putra hanya bisa menunduk usai keluar menjalani sidang perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A pada Rabu (16/2/2022) - Julianto Eka Putra tidak ditahan meski statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman berat. 

"Segala perbuatan yang dilakukan saudara JE adalah mutlak merupakan tanggung jawab saudara JE secara pribadi," ujar Ina di Kantor PT HDI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).

Menurut Ina, JE merupakan salah satu mitra usaha atau enterpriser di PT HDI yang bersifat mandiri dalam mengembangkan jaringan penjualan langsung (MLM).

Ia menambahkan, bahwa keputusan yang diambil oleh PT HDI tersebut telah dipertimbangkan dari segala aspek serta telah sesuai dengan kode etik dan prinsip dasar perusahaan.


"Ini bukan keputusan yang mudah untuk diambil, tetapi ini adalah keputusan yang tepat, karena tujuan PT HDI adalah untuk menciptakan ruang yang aman bagi semua mitra usaha untuk menjaga kesehatan mereka dan juga belajar tentang kewirausahaan," tutur dia.

PT HDI pun selalu mengikuti dan mencermati kasus yang dialami mantan mitranya tersebut mulai dari penyidikan di Polda Jawa Timur hingga persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai dan keyakinan kami," kata Ina.

Adapun, sikap yang diambil PT HDI merupakan buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh JE terhadap dua siswinya.

Kasus tersebut kembali mencuat setelah korban JE buka suara melalui konten podcast pada kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022).

Tayangan video berdurasi 55 menit 31 detik itu telah ditonton 5,2 juta orang lebih dan mendapat berbagai kecaman dikalangan masyarakat.

Kemudian, hingga saat ini terduga pelaku JE telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Ironisnya, meski saat ini status JE sebagai terdakwa, JE masih belum dilakukan penahanan.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved