Idul Adha
Aturan Pembagian Daging Kurban, Lengkap Hukum Menjual Daging Kurban yang Diperoleh saat Idul Adha
Aturan pembagian daging kurban dan penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban yang diperoleh pada saat Idul Adha?
Sementara itu, daging kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh.
Ia hanya diperbolehkan menerima daging kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Sumbang Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid Istiqlal
Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Lebih lanjut berikut ini penjelasan terkait hukum menjual daging kurban seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman Bimas Islam, Kementerian Agama.
Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh.
Namun bagaimana jika yang menjual kulit hewan kurban itu adalah penerimanya, apakah boleh menjual kulit kurban hasil pemberian tersebut?
Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban.
Orang yang berkurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.
Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:
"Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."
Hadis ini berisi larangan menjual kulit hewan kurban, dan larangan tersebut ditujukan kepada orang yang berkurban.
Baca juga: TUTORIAL Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap Dengan Doa & Manfaatnya
Karena itu mudhahhi tidak boleh menjual bagian hewan kurbannya, termasuk kulitnya.
Sementara untuk penerima atau orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, maka para ulama fikih telah menjelaskan mengenai masalah ini.
Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.
Hal ini karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak milik sehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, baik mau dimakan, dijual dan lain sebagainya.
Sementara jika penerima termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya.
Orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban, dan tidak boleh menjualnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:
Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya.
Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa jika penerima daging atau kulit hewan kurban adalah termasuk orang fakir atau miskin, maka dia boleh menjualnya.
Namun jika penerima termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.
Baca juga: Tahun Ini Kebutuhan Hewan Kurban di Penajam Paser Utara Ditopang Peternak Lokal
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.