Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Berhasil Amankan Ratusan Gram Narkoba

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan 524,39 gram bruto. Satu tersangka dalam perawatan medis lantaran dilumpuhkan petugas. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) 

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda.

Masing-masing tersangka berinisial KH (22), warga Balikpapan; RH (35), warga Balikpapan; dan MM (28) warga Samarinda.

Sita Ratusan Gram Narkoba Selama 3 Hari

Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.

Salah satunya, tersangka KH di Balikpapan. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket.

Baca juga: Sepekan Terakhir, Polisi Bekuk Belasan Tersangka Kejahatan Narkoba di Balikpapan

Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta," ujar Rino, Senin (11/7/2022).

Hadiahi Timah Panas ke Salah Satu Tersangka

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri.

Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.

Baca juga: Kasus Narkoba di Balikpapan Meningkat 20 Persen

Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.

Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.

Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online.

Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.

Baca juga: Penduduk Kaltim Bertambah Imbas Pemindahan IKN, Malah Jadi Sasaran Pemasaran Bandar Narkoba

"Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri," terang Rino.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved