Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal hingga Revisi Kepgub Dicabut

PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
canva.com
Ilustrasi, daftar UMP 2022. PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 naik 5.1 persen batal hingga Gubernur diminta cabut revisi Kepgub.

Polemik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta memasuki babak baru.

Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan lagi.

UMP yang direvisi Anies adalah yang diumumkan Anies pada November 2021.

Saat itu kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

Baca juga: Anies Baswedan Kalah, Tuntutan Apindo Terkabul, PTUN Batalkan UMP Jakarta 2022

Baca juga: Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal, Anies Baswedan Diminta Cabut Revisi Kepgub

Kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22) dikutip dari Kompas.tv

Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 (Istimewa/Tribunnews.com)

Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 Pada Desember lalu.

Baca juga: Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?

Lalu Anies harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu.

Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved