Narkoba di Samarinda

Kapolresta Samarinda Ungkap Rangkaian Penggagalan Narkoba Setengah Kilogram yang Masuk ke Samarinda

Lagi-lagi peredaran narkotika jenis sabu menghantui Kota Samarinda. Kali ini sabu seberat 514 gram berhasil digagal edarkan oleh Polresta Samarinda.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pers rilis tangkapan sabu seberat 514 gram yang digagaledarkan oleh jajaran Polresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lagi-lagi peredaran narkotika jenis sabu menghantui Kota Samarinda.

Kali ini sabu seberat 514 gram berhasil digagal edarkan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan ada dua tersangka yang diamankan, yakni SF (29) dan MS (67) saat tiba di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang pada Pukul 20.30 WITA.

Baca juga: Kakek 67 Tahun Terlibat Edarkan Narkoba, Ini Alasan MS Bawa Sabu Dari Nunukan ke Samarinda

"(Para tersangka) Didapat tepat di depan Polsek Sungai Pinang saat petugas tengah melakukan pemeriksaan," terangnya dalam rilis Jumat (15/7/2022) siang tadi.

Ia melanjutkan, kala itu para tersangka menggunakan mobil carteran berwarna abu-abu KT 1644 WI.

Awalnya para petugas tidak menaruh curiga.

Namun gerak-gerik dua pria ini membuat Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda bergerak melakukan penggeledahan secara detail.

"Karena kami sudah mendapat informasi bahwa akan ada sabu masuk ke Samarinda melewati kawasan Sungai Pinang,

Itulah mengapa ada pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas," beber Kapolresta.

Baca juga: TERBONGKAR Sabu Setengah Kilogram yang Gagal Masuk ke Samarinda, Dikendalikan Ayah dan Anak

Lanjut ke penggeledahan, setelah diperiksa secara saksama polisi berhasil menemukan gumpalan lakban berwarna cokelat yang diletakan di dalam tas selempang milik SF.

"Kita buka gumpalannya, benar berisi sabu seberat 514 gram," sebutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Samarinda guna pengembangan lebih lanjut.

Sabu 514 Gram yang Gagal Masuk ke Samarinda Digerakan Oleh Ayah dan Anak

Rupanya para pembawa sabu seberat 514 gram yang digagal edarkan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda masih kerabat dekat.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya kristal haram ini dibawa oleh tersangka MS (67) dan SF (29) pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Namun ternyata dari hasil pengembangan, dalam kasus ini ada tiga orang yang berperan.

Baca juga: Diduga Pesanan Dari Samarinda, Sabu Seberat 514 Gram Diambil di Pulau Rumput Laut Sebatik Nunukan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pemilik sabu ini adalah DN, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi MS adalah ayah dari DN, dan SF merupakan rekan dari DN ini," bebernya.

Dijelaskannya bahwa MS dan DN merupakan warga Nunukan Kalimantan Utara, sedangkan SF warga dari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Nah si DPO (DN) menyuruh SF mendatangi ayahnya (MS) di Nunukan untuk sama-sama membawa sabu ke Kota Samarinda," jelasnya.

Sabu 514 Gram Diketahui Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

Pihak kepolisian mengungkap bahwa sabu seberat 514 gram yang berhasil digagal edarkan di Samarinda berasal dari Nunukan.

Dimana barang haram milik DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ini hendak dibawa ke Kota Samarinda oleh sang ayah MS (67) dan SF (29).

Seperti diketahui sebelumnya ayah dan anak ini merupakan warga Nunukan Kalimantan Utara dan SF adalah warga Kendari Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa DN meminta rekannya SF terbang ke Nunukan untuk menjumpai MS yang kemudian bersama-sama mengambil sabu tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

"Jadi si DPO (DN) ini memfasilitasi (membiayai) rekannya (FS) ke Nunukan untuk menjemput MS lalu bersama-sama (membawa sabu) ke Samarinda," ricinya.

Diberitakan sebelumnya perjalanan panjang FS dan MS berhasil dihentikan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat melintasi Polsek Sungai Pinang.

Saat digeledah dua tersangka yang datang dengan mengendarai roda empat (R4) tersebut tidak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 514 gram di dalam tas selempang milik FS.

Sabu Seberat 514 Gram Diambil di Pulau Rumput Laut Sebatik, Nunukan

Para pelaku pembawa Sabu seberat 514 gram yang berhasil digagal edarkan oleh jajaran Polresta Samarinda disinyalir merupakan jaringan yang sudah lama beraksi di Nunukan Kalimantan Utara.

Kendati demikian, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menerangkan bahwa para tersangka yakni MS (67), SF (29) dan DN (DPO) baru pertama kali tertangkap di Kota Samarinda.

"Jadi bukan residivis," terangnya dalam rilis Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

Dijelaskannya juga bahwa sabu yang dibawa para tersangka ini diduga merupakan pesanan untuk dibawa ke Kota Samarinda.

Adapun asal barang haram ini, lanjutnya, diambil oleh SF dan MS di kampung Rumput Laut Pulau Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara.

"Kemudian dibawa para tersangka (SF dan MS) melalui jalur darat menggunakan mobil rentalan,

Jadi dua tersangka ini statusnya kurir, dan pemilik sebenarnya yang masih DPO (DN)," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait jaringan para penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.

Berdalih Tak Tahu Kalau Ada Sabu, Niat Hanya Ingin Bertemu Sang Anak

Di usianya yang sudah renta yakni 67 tahun, MS justru terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu bersama sang anak DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

MS diketahui menjadi salah satu pembawa sabu seberat 514 gram dari Nunukan ke Kota Samarinda dan tertangkap oleh jajaran Polresta Samarinda pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Ditemui dalam press release di Mapolresta Samarinda, Jumat (15/7), MS mengaku tidak tahu menahu terkait adanya sabu yang dibawa oleh SF (29) yang satu mobil dengannya.

Sebab akunya, dirinya hanya berniat bertemu dengan sang anak yang berada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Baca juga: BREAKING NEWS 514 Gram Sabu Siap Edar Digagalkan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda

"Yang tau jalan dia (tersangka SF). Jadi ikut saja. Saya benar-benar hanya ingin bertemu anak saya," ucapnya mengulang.

Namun nasi sudah menjadi bubur, kini MS terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji besi.

Berangkat dari pengakuan tersangka tersebut, Tribunkaltim.co mencoba mengklarifikasi apa kemungkinan tersangka dalam DPO tersebut berada di Kota Tepian ini.

Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa berspekulasi lebih.

"Pelaku dalam DPO (DN) ini kami curigai berada di Nunukan. Tapi kami masih dalami dan hasilnya akan disampaikan kemudian," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved