Berita Kukar Terkini
ASN Kukar Terlibat Narkoba, Pemkab Kukar Tegas Beri Sanksi, Paling Berat Pemberhentian Tidak Hormat
Pemerintah Kabupaten Kukar tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kukar mengkonsumsi narkoba.
Saat penyelidikan, tersangka mengunakan kendaraan roda dua jenis Honda PCX, sedang berboncengan dengan temannya.
“Tim tiger berhasil mengamankan AS dan HP saat menunggu lampu merah di simpang Unikarta,” jelasnya.
Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam saku jaket AS.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua handphone dan satu unit motor PCX warna hitam.
Baca juga: Dandim Kukar Ingatkan Babinsa soal Pilkades Serentak: TNI Harus Netral
Saat diintrogasi, AS mengaku membeli di wilayah Samarinda dan barang haram tersebut bukan untuk diedarkan melainkan dipakai sendiri dengan tujuan untuk menenangkan sakit yang dideritanya.
"Sudah tujuh tahun memakai. Alasanya, kepala (AS) sakit seperti ada tumor di otak, jadi dia pakai itu biar supaya enakan," ungkap Rachmawan.
Selain itu, di lokasi berbeda sekira 30 menit kemudian, Satresnarkoba Polres Kukar kembali menciduk tenaga honorer pemakai sabu.
Kali ini honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berinisial AT (29).
Ia ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Loa Ipuh. dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0.75 gram.
"Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kukar," kata Rachmawan.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Kukar.
Baca juga: Putin Bak Macan Ompong, Kini Berbalik Posisi Zelenskyy Menang Telak dari Rusia, Beri Sanjungan AS
Terkait teman-teman ketiga tersangka masih didalami, apakah masih ada yang lain melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Untuk kawan-kawan yang lainnya masih kita dalami termasuk yang honorer juga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan, tidak ada toleransi dan ampunan bagi pegawai pemerintah baik itu ASN atau Honorer yang terlibat.