Berita Berau Terkini

Jual Kulit Buaya Bisa Kena Bui Lima Tahun dan Denda RP 100 Juta

Seorang Penjual kulit buaya diamankan jajaran Polres Berau karena kedapatan menyimpan 15 lembar kulit buaya. Kulit buata yang diambil untuk dijual.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti berupa kulit buaya yang diserahkan kepada BKSDA SKW I Berau.TRIBUNKALTIM.CO/HO/BKSDA Berau. (TRIBUNKALTIM.CO/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang Penjual kulit buaya diamankan jajaran Polres Berau karena kedapatan menyimpan 15 lembar kulit buaya.

Kulit buata yang diambil dari 15 ekor buaya tersebut rencananya akan dijual.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Berau melalui Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy.

Baca juga: Apa WhatsApp akan Diblokir? Facebook dan Instagram sudah Daftar PSE Kominfo, Telegram Duluan

Dikatakan Ipda Aldrin, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, beserta barang bukti kulit buaya sebanyak 15 lembar untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Barang bukti berupa kulit buaya kita serahkan ke BKSDA untuk dilakukan penanganan agar tidak rusak saat dibutuhkan,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Berau agar tidak menangkap dan atau memperjual belikan tumbuhan dan Hewan atau satwa yang dilindungi.

Baca juga: Ubah Sampah Jadi Hiasan, Upaya Pemerintah Tekan Volume Sampah di Penajam Paser Utara

Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dikatakan bahwa terdapat pidana bagi orang yang melakukan hal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Pengecualian dapat dilakukannya tindakan membunuh satwa atau hewan tersebut apabila membahayakan kehidupan manusia akan tetapi tidak untuk diperjual belikan,” pungkasnya.

Baca juga: TRANSFER Liga Italia: Inter Milan Terancam Kembali Gigit Jari, Gleison Bremer Merapat ke Juventus

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, menerima 15 lembar kulit buaya yang diambil dari 15 ekor buaya hasil sitaan Polres Berau.

Kulit tersebut berhasil diamankan dari pelaku penjualan satwa liar dilindungi.

Kepala BKSDA SKW I Berau, Dheny Mardiono menjelaskan, BKSDA menerima penyerahan bagian tubuh satwa dilindungi dari Polres Berau, jenisnya adalah buaya muara yakni berupa kulit dan daging dengan ukuran bervariasi mulai dari 1-4 meter.

Baca juga: Jukir Liar di Balikpapan Masih Ada, Dishub Lakukan Pendataan dan Pembinaan

“Setelah kita terima, langsung kita amankan di kantor,” jelasnya kepada, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kulit buaya tersebut saat ini dalam penangana BKSDA SKW I, untuk bisa dirawat supaya tidak hancur dan dapat disampaiakan sebagai barang bukti pada saat persidangan nantinya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bahwa satwa liar dilindungi tidak boleh diperdagangkan, dipelihara, dibunih dan dibawa tanpa izin sehingga jika melanggar akan dikenakan pidana sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21.

Baca juga: VIRAL Unggahan Unik dan Kocak di Instagram Juventus: Candi Borobudur, Es Dawet Hingga Cilok Resing

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved