Berita Kutim Terkini

Wakil Ketua DPRD Kutim Prioritaskan Raperda Perlindungan Perempuan agar Segera Rampung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan terkait Perli

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang mengemukakan, saat ini Raperda Perlindungan Perempuan sudah memasuki tahap pembahasan. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan terkait Perlindungan Perempuan.

Raperda tersebut dilatarbelakangi maraknya tindakan terhadap kekerasan perempuan serta melengkapi payung hukum bagi perlindungan perempuan dan anak di Kutim.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang mengemukakan saat ini Raperda Perlindungan Perempuan sudah memasuki tahap pembahasan.

Sebagai salah satu perempuan yang menjadi wakil rakyat, menurutnya, kekerasan berbasis gender masih sering terjadi sehingga membutuhkan aturan khusus guna meminimalisir hal tersebut.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut memastikan untuk terus mengawal Raperda Perlindungan Perempuan hingga disahkan menjadi Perda, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Turut Bertanggung Jawab, Bapemperda DPRD Kutim Inisiasi Perda Perlindungan Perempuan

"Sebab banyak sekali kasus yang mengkhawatirkan untuk perempuan di luar sana. Jadi sudah seharusnya kita kawal sampai terealisasi," ucapnya saat ditemui TribunKaltim.co, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, Raperda Perlindungan Perempuan telah lama menjadi perhatian besar khususnya untuk perempuan-perempuan yang ada di Kutim.

Tentu Raperda ini menjadi tanggung jawab moril baginya secara pribadi sebab menyuarakan kepentingan perempuan.

"Kita berharap dengan adanya Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sesuai dengan apa yang diharapkan perempuan di Kutim," ujarnya.

Kendati telah digagas sejak 2020 lalu, namun seiring waktu ditemui banyaknya kendala sehingga Raperda ini baru masuk tahap pembahasan di 2022.

Meskipun masuk dalam program legislasi daerah, tetapi terdapat beberapa Raperda yang menjadi prioritas terlebih dahulu yang menyebabkan penyelesaian Raperda Perlindungan Perempuan harus molor dari target.

Baca juga: Pembangunan Daerah di Kutai Timur Lepas dari Perencanaan, DPRD Kutim Minta Sesuai Prioritas

"Karena terkait anggaran dan sebagainya, akhirnya di tahun 2022 ini saya mengawal sampai bisa jadi prioritas dan segera dijadikan peraturan daerah," ucapnya.

Sebelum adanya masukan dari pemerintah daerah melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kutim, internal DPRD Kutim sudah terlebih dahulu melakukan rapat masukan dan menggagas persoalan perempuan.

Dengan adanya Raperda ini, tidak hanya mencegah hingga mengurangi angka kekerasan, bahkan berupaya meniadakan kekerasan terhadap perempuan di Kutai Timur. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved