Kabar Artis

Dasar Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani Saat di Mall: Tersangka Tak Kooperatif dan Mangkir 2 Kali

Dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall, tersangka tak kooperatif dan mangkir dua kali.

Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
Instagram/ramdanalamsyah.id-KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Cuplikan video saat Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah mal, Kamis 21 Juli 2022. Dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall, tersangka tak kooperatif dan mangkir dua kali. 

Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.

Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.

Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bisa Dijemput Paksa? Nyai 2 Kali Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka

Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.

Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya. (*)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal, Polisi: Tidak Kooperatif, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/07/21/alasan-nikita-mirzani-dijemput-paksa-di-mal-polisi-tidak-kooperatif?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved