Berita Kutim Terkini

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ( Kejari Kutim) menyampaikan progres terkait penanganan perkara

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kegiatan pers rilis progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kutai Timur di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ( Kejari Kutim) menyampaikan progres terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Penyampaian progres tersebut merangkai capaian kinerja Kejari Kutim sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022.

Sebanyak empat orang diyakini menjadi tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti.

Baca juga: Kejari Kutim Setor Rp 1 Miliar ke Kas Daerah

Baca juga: Pemkab Dapat Rp 2,54 Miliar dari Kejari Kutim, Dipakai di Tahun Anggaran Selanjutnya

Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Narkotika Mendominasi

"Kemudian dilakukan gelar perkara atau ekspose dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 ke depan," ujarnya saat pers rilis, Jumat (22/7/2022).

Diungkap bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

Kendati keempat nama tersebut telah dikemukakan ke publik, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut.

"Dapat dipastikan proses akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas

Terhadap keempat tersangka, Pasal yang disangkakan adalah yakni:

Primer, pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsidair, pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, turut mendampingi Kajari, Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto mengatakan bahwa terdapat pula kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020.

"Kegiatan pengadaan solar cell halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kutim dengan pagu Rp 80 miliar masih berstatus penyidikan umum," ucapnya.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Andi Arief, Usut Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU, Cek Aliran Uang

Dirinya mengungkap bahwa belum ada tersangka dan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut masih dalam proses penghitungan.

Sedangkan untuk Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial masih dilakukan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait.

"Belum bisa disampaikan secara detil karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PLTS solar cell home system yang dilaksanakan DPMPTSP Kutai Timur.

Sebagai berikut:

1. HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen

2. ABD (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan

3. PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/paket 380 kegiatan

4. MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/rekanan penyedia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved