Berita Balikpapan Terkini
Tersangka Ikut Saksikan Pemusnahan 108 Gram Sabu yang Dibuang ke Lubang Toilet
Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 108,64 gram, Jumat (22/7/2022).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 108,64 gram, Jumat (22/7/2022).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib Rais tersebut berlangsung di Mapolda Kaltim.
Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur, terbanyak di Samarinda, dalam kurun Juli 2022, dengan masing-masing tersangka berinisial AM, MR, RH, dan KH.
Hampir seluruh tersangka dihadirkan, namun salah satunya sebatas menyaksikan melalui saluran panggilan video lantaran dalam kondisi tidak memungkinkan.
Dari total barang 108,64 gram tersebut, kemudian disisihkan sedikitnya 5 gram untuk menjadi barang bukti di persidangan.
Baca juga: Polda Kaltara Bekuk 3 Kurir Penyelundupan Sabu 47 Kg dari Malaysia, Tersangka Tergiur Upah 1,6 M
Satu per satu kemasan sabu dibuka dan barang haram tersebut kemudian dimasukkan ke dalam blender yang sebelumnya sudah dituang air dan cairan pembersih lantai.
Para tersangka mengamati langsung proses pemusnahan tersebut. Di mana mereka pula yang kemudian membuang larutan tersebut ke lubang pembuangan toilet didampingi petugas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, proses pemusnahan ini dilakukan bertahap.
"Setelah ada hasil dari laboratorium terkait kuantitas, kita sisihkan untuk proses persidangan. Selebihnya harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.