Berita Paser Terkini

Petani di Paser Berhak Peroleh Pupuk Subsidi dari Pemerintah, Luas Lahan Maksimal 2 Hektare

Bagi petani, pupuk memiliki peranan penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan serta menjaga tingkat kesuburan tanah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bagi petani, pupuk memiliki peranan penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan serta menjaga tingkat kesuburan tanah.

Untuk itu, petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar berhak memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah, Minggu (24/7/2022).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi mengatakan, ketentuan tersebut telah disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) dalam Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Serikat Pekerja Mathilda Beri Kritik Subholding Pertamina Setelah 2 Tahun Berjalan

"Mentan menyatakan, petani tetap berhak mendapat pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," kata Erwan.

Kebijakan itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Dalam Permentan tersebut, kata Erwan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK, jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan," urainya.

Baca juga: Dirawat di RS Pertamina, Korban Laka Laut di Mentawir PPU Alami Luka Bakar Hingga Dislokasi Bahu

Ia menilai, kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini karena mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.

"Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tambah Erwan.

Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi,  hanya disesuaikan jenis pupuk yang digunakan dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.

Menurutnya, dibutuhkan suatu langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.

Baca juga: Ramaikan Desa Sekerat Selama Sepekan, Festival Sekerat Nusantara Resmi Ditutup

"Kami mengimbau, para petani bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan,  di UPTD ada perangkat uji tanah sawah. Itu bisa menganalisa dosis pupuk yang diberikan," imbuh Erwan.

Jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas, meski demikian Ia menyarankan agar pupuk non subsidi juga ada guna mengimbangi tidak terjadinya kekosongan pupuk subsidi.

Kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 Ton. Sementara kuota untuk Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 Ton sehingga jumlah kuota yang belum terpenuhi sebanyak 31.902,61 Ton.

Baca juga: Disnakertrans Paser Verifikasi Data Puluhan Serikat Pekerja Perusahaan Batubara dan Perkebunan

"Kebutuhan itu untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Luas tanam untuk keseluruhan, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun ini seluas 71.472,67 hektar," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved