Berita Paser Terkini

Petani di Paser Berhak Peroleh Pupuk Subsidi dari Pemerintah, Luas Lahan Maksimal 2 Hektare

Bagi petani, pupuk memiliki peranan penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan serta menjaga tingkat kesuburan tanah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, Erwan berharap juga ada dukungan dari pemerintah pusat.

Apalagi, Kabupaten Paser kedepan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang memiliki peran strategis pada bidang pangan sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat.

"Hal itu juga dapat didukung melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna dalam rangka memajukan pertanian di daerah," tutup Erwan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved