Berita Paser Terkini
Disdukcapil Paser Mulai Terapkan Indentitas Digital, Tingkatkan Pelayanan Adminduk
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser mulai menerapkan penggunaan identitas digital penduduk secara bertahap
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser mulai menerapkan penggunaan identitas digital penduduk secara bertahap.
Identitas digital yang diterapkan bertahap mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, Rabu (27/7/2022).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso menjelaskan identitas digital merupakan terobosan baru.
"Penggunaan identitas digital ini merupakan terobosan yang dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepemilikan dan pengurusan Administrasi Penduduk (Adminduk)," kata Budi.
Penerapan identitas digital, akan menjadikan pembuatan identitas kependudukan dapat lebih mudah, cepat, murah, hemat dan efisien.
Baca juga: Disdukcapil Berau Laksanakan Bimtek untuk Petugas, Warga Bisa Registrasi Kependudukan Online
Baca juga: Disdukcapil Kubar Maksimalkan Pelayanan Terpadu Dengan Sistem Jemput Bola
Baca juga: Diperkirakan Habis Bulan Ini, Disdukcapil Paser Bakal Pinjam 3.000 Blanko e-KTP ke Pemprov Kaltim
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, daerahnya ada jaringan dan masyarakatnya harus cakap menggunakan teknologi," terangnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maupun berada di wilayah blank spot, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan secara manual untuk menerbitkan identitas berupa fisik.
"Masyarakat tidak perlu khawatir bagi yang tidak memiliki smartphone maupun wilayahnya blank spot, kami akan melayani secara fisik atau manual," jelas Budi.
Ia menambahkan, penggunaan identitas digital juga cukup mudah untuk diaplikasikan.
Baca juga: Disdukcapil Balikpapan Masuk Finalis Top 99 Nasional Pelayanan Publik KIIP
Setelah melakukan instalasi aplikasi, masyarakat yang bersangkutan melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
"Setelah itu, melakukan verifikasi melalui face recognition. Setelah itu akan mendapatkan verifikasi email untuk login ke aplikasi lalu bisa memanfaatkan menu didalamnya," tutup Budi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel