Virus Corona
4 Aturan yang Berlaku di Daerah PPKM Level 1, Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 5 September
Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Status wabah Covid-19 masih menempel pada beberapa kabupten kota di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Status wabah Covid-19 masih menempel pada beberapa kabupten kota di Indonesia.
Termasuk satu di antaranya daerah di Kalimantan Timur, masih berstatus pandemi Covid-19.
Program vaksinasi covid-19 terus masih digencarkan, jadwal vaksinasi terus diumumkan agar masyarakat yang belum vaksin bisa ikut terlibat.
Perkembangan beberapa hari belakangan ini, kasus Covid-19 dianggap naik, seperti halnya di Kalimantan Timur.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Kaltim, Angka Kesembuhan Naik hingga Capai 50 Orang
Melihat contoh hal tersebut tentu saja pemerintah mengambil kebijakan yang berlaku untuk beberapa daerah tertentu.
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara PPKM wilayah luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Diketahui, seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1.
Baca juga: Kalimantan Timur PPKM Level 1, Proses Pembelajaran Tatap Muka Boleh 100 Persen Asal Jaga Prokes
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 tahun 2022.
Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:
1. Mal dan Bioskop
Mal dapat buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Baca juga: ATURAN PENERBANGAN Terbaru, Cek Rincian Prokes dan Syarat Perjalanan ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Sementara pengunjung anak usia 6 samapi 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
