Berita Nasional Terkini

843 Rekening Terkait Tersangka ACT Diblokir, Polisi Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang

Mabes Polri telah memblokir 843 rekening yang terkait dengan kasus kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Editor: Samir Paturusi
act.id
ilustrasi- Mabes Polri telah memblokir 843 rekening yang terkait dengan kasus kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNKALTIM.CO- Mabes Polri telah memblokir 843 rekening yang terkait dengan kasus kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Rekening tersebut diblokir untuk dilakukan pendalaman terkait dengan tersangka kasus ACT

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri menjelaskan, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya, Selasa (2/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, dia tidak merinci mengenai total saldo dalam rekening-rekening tersebut.

Baca juga: Bareskrim Bidik Aset Ahyudin dan Ibnu Khajar, Petinggi ACT Bakal Dimiskinkan?

Baca juga: Pendiri dan Presiden ACT Jadi Tersangka, Najwa Shihab: Puncak Penyelewengan Memalukan

Baca juga: Kabar Terbaru ACT Usai Izin Dicabut Pemerintah dan Petinggi Diperiksa Bareskrim

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kemensos RI.

"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Ternyata, lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020. Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved