Berita Nasional Terkini

843 Rekening Terkait Tersangka ACT Diblokir, Polisi Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang

Mabes Polri telah memblokir 843 rekening yang terkait dengan kasus kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Editor: Samir Paturusi
act.id
ilustrasi- Mabes Polri telah memblokir 843 rekening yang terkait dengan kasus kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.

Baca juga: Soal CSR Boeing, Bareskrim Duga Yayasan ACT Tidak Merealisasikan

Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional ACT.

"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Pencucian Uang, 843 Rekening yang Terkait Tersangka Kasus ACT Diblokir Bareskrim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/02/diduga-pencucian-uang-843-rekening-yang-terkait-tersangka-kasus-act-diblokir-bareskrim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved