Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS - Termasuk 3 Jenderal, Ini Rincian 25 Personel Polri yang Diproses di Kasus Brigadir J

Sebanyak 25 personel Polri diproses terkait kasus Brigadir J, sebanyak 3 di antaranya merupakan Perwira Tinggi (Pati).

Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Sebanyak 25 personel Polri diproses terkait kasus Brigadir J, sebanyak 3 di antaranya merupakan Perwira Tinggi (Pati). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 25 personel Polri diproses terkait kasus Brigadir J, sebanyak 3 di antaranya merupakan Perwira Tinggi (Pati).

Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, kamis (4/8/2022) malam.

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru dari tim Khusus yang sudah dibentuk terkait kasus Brigadir J.

Informasi yang mengejutkan, ada sebanyak 25 anggota Polri yang sudah diperiksa terkait kasus Brigadir J dan proses masih terus berjalan.

Baca juga: Terbaru! Tersangka Kasus Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Terkuak dari Pasal yang Jerat Bharada E

Sebanyak 25 personel ini diperiksa terkait ada ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap dan itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata jenderal Lisyto Sigit.

Jenderal Listyo juga menyampaikan pihaknya telah memeriksa 3 Perwira Tinggi (Pati) 3 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama (Perwira Pertama)  dan 5 Bintara dan Tamtama.

"25 Personel yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa orang dari Polda dan Bareskrim," kata Listyo.

Sebanyak 25 personel akan terus menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan bila ditemukan ada pelanggaran pidana, maka tentunya akan diproses lebih lanjut. 

Kapolri juga mengaku akan TR Khusus untuk memutasi sejumlah personel.

"Harapan saya proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik,' kata Kapolri.

Dari 25 personel tersebut, Kapolri juga menyampaikan ada sebanyak 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

Selengkapnya bisa dilihat sejak menit 48.00 di SINI

Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, menanggapi sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi hingga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Baca juga: Kerap Menangis, Terkuak Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini, Mahfud MD Sudah Tahu Fakta Kasus Brigadir J?

Mengetahui hal tersebut, Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya merespons positif sikap Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf, ini mahal sekali."

"Di mana selama ini? Jadi, atas nama keluarga, lembaga atau kuasa hukum, permintaan maaf ini kami sikapi positif," kata Nelson Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

"Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya.

Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.

"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson.

"Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya.

Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya.

Diketahui, Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setibanya di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.

Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, merupakan penyidik yang memimpin pemeriksaan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyataka Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan, penyidikan kasus itidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Kini, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved