PPPK 2022

8 Syarat Umum Pendaftar CPNS 2022, Berikut Rincian Formasi Rencana Pengadaan CPNS dan PPPK

Simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Yuk, simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022. 

- Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Baca juga: INFO PPPK 2022: Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Syarat Umum Daftar CPNS

Mengutip laman resmi SSCASN, berikut adalah syarat umum pendaftar CPNS:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CPNS 2022 akan Dibuka 8.941 Formasi, Ini Syarat Pendaftar, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/05/cpns-2022-akan-dibuka-8941-formasi-ini-syarat-pendaftar?page=all.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved