Berita Nasional Terkini
Badan Registrasi Wilayah Adat Harap IKN tak Gusur Masyarakat Adat
jangan sampai nanti proyek strategis nasional yang semakin gencar seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) gusur masyarakat adat
TRIBUNKALTIM.CO- Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo mendorong pemerintah agar segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) masyarakat adat menjadi undang-undang.
Karena jangan sampai nanti proyek strategis nasional yang semakin gencar seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) food estate, dan industri pariwisata super prioritas akan menggusur masyarakat adat di wilayah tersebut.
"Jangan sampai IKN menggusur masyarakat adat dari proyek strategis nasional kebanggaan pemerintah hari ini," kata Kasmita di konferensi pers memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia secara daring, Selasa (9/8/2022).
Kasmita mendorong kecepatan pemerintah untuk segera mengesahkan UU masyarakat adat dengan catatan-catatan yang sudah diberikan oleh masyarakat sipil terkait dengan RUU masyarakat adat.
Baca juga: Tim Transisi IKN Janji Tanah Masyarakat Adat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan akan Dibicarakan
Baca juga: Tim Transisi IKN Nusantara Bawa Catatan ke Badan Otorita, Jangan Abaikan Masyarakat Adat
Baca juga: Mengenal Ornamen Mastogok, Bentuk Indentitas Masyarakat Adat Paser Yang Diusulkan di Bangunan IKN
Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk segera melaksanakan perdanya.
Adapun Pemda yang belum punya perda tentang masyarakat adat untuk segera melaksanakan perdanya.
Sebab BRWA mencatat masyarakat dan wilayah adat yang mengalami tantangan sebab wilayahnya dikuasai dan dikomersilkan.
"Kita baru-baru ini melihat bagaimana Pulau Komodo dikuasai oleh perusahaan-perusahaan pariwisata dan menyingkirkan masyarakat yang ada disana. Masih begitu banyak wilayah ada yang berada di kawasan konservasi. Kami mencatat begitu banyak usulan hutan adat di kawasan konservasi ini mengalami tantangan dalam proses verifikasi," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Didorong Segera Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat , https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/pemerintah-didorong-segera-sahkan-undang-undang-masyarakat-adat.