Berita Bontang Terkini
809 Narapidana di Bontang Bakal Dapat Remisi Umum I Saat HUT RI nanti
Lapas IIA Bontang memberikan remisi HUT RI ke 77 terhadap 809 Narapidana
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Lapas IIA Bontang memberikan remisi HUT ke-77 RI terhadap 809 Narapidana
Pemberian ini meliputi katergori, Remisi Umum (RU) I. Diantaranya kasus narkoba sebanyak 543 orang, pencurian 52 orang, pembunuhan 40 orang dan kasus perlindungan anak 126 orang.
Kemudian ada kasus penggelapan 18 orang, tipokor 1 orang dan beberap kasus lainya sebanyak 50 orang.
Namun jumlah pemberian potongan masa tahan itu pun bervariasi. Untuk 89 WBP mendapat remisi satu bulan.
Kemudian 133 WBP dapat potongan dua bulan dan 326 WBP menerima potongan tahanan tiga bulan.
Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.036 WBP Narkotika Samarinda Diusulkan Terima Remisi Umum
Baca juga: Hari Kemerdekaan RI, 1.023 Narapidana di Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi
Baca juga: Hari Raya Waisak 2022, Napi Lapas Tenggarong Peroleh Remisi 15 Hari
Ada juga 12 WBP menerima remisi empat bulan dan 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan. Serta yang terakhir sebanyak 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.
"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," Kata Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani, Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan Riza, pemberian remisi ini hanya yang memenuhi syarat.
Sedangkan 590 WBP lainya tahun ini belum bisa diberikan remisi karena belum memenuhi syarat.
Adapun beberapa syarat untuk mendapat remisi. Diantaranya warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan.
Kemudian napi juga harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas.
“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya.
Baca juga: 7470 Warga Binaan di Lapas dan Rutan se-Kaltimtara Dapat Remisi Idul Fitri 2022
Selanjutnya, napi harus rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider.
“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel