Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

DPD PKS Menang Atas Gugatan Syukri-Amin di Pengadilan Negeri Balikpapan

Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang tidak terima dan menolak putusan sidang MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) kemudian layangkan gugatan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Konferensi pers yang dilaksanakan DPD PKS Kota Balikpapan terkait putusan PN Balikpapan atas gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat.TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pada 14 November 2021 silam, melalui surat pemberitahuan MPDP Nomor 02/PTS/OE/KPD-DED/KI.BPP/PKS/XI/2021, 2 anggota legislatif yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid dan anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat diputuskan dicabut status keanggotaannya dalam Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan.

Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang tidak terima dan menolak putusan sidang MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) tersebut kemudian melayangkan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.

Hasil persidangan yang dilakukan PN Balikpapan atas gugatan Syukri Wahid dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp dan gugatan Amin Hidayat dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp tersebut pun sudah mencapai putusan.

Muhammad Iqbal selaku Penasihat Hukum DPD PKS Kota Balikpapan mengatakan, hasil putusan PN Balikpapan menyatakan tidak menerima atau menolak dua gugatan tersebut.

Baca juga: Dianggap Kurang Mesra dengan PDIP, Nasdem, PKS dan Demokrat Kemungkinan Gabung KIB

Baca juga: Dinilai Dzolim, Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid Protes PDAM Kenakan Tarif Progresif

Baca juga: Anggota DPRD Syukri Wahid Ingin Pungutan Parkir di Kota Balikpapan Diubah, Mesin Rusak tak Efektif

“Putusan dari sidang PN Balikpapan atas 2 penggugat ini sudah keluar pada 10 Agustus 2022 yang menyampaikan isi perkara 22 dan 38 ini dijelaskan bahwa semua gugatan dari para penggugat ini tidak diterima atau ditolak oleh pengadilan,” jelas Muhammad Iqbal pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPD PKS Kota Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

“Artinya, yang saat ini dijalankan oleh PKS sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tambahnya.

Ia menyebut penyampaian dari tergugat dalam hal ini DPD PKS Balikpapan diterima, sementara gugatan dari para penggugat tidak diterima.

“Bahwa gugatan ini tidak pas dan semestinya diselesaikan di internal partai politik, sementara yang bersangkutan tidak mau melakukan hal tersebut. Padahal perkara ini adalah permasalahan sengketa partai politik,” pungkasnya.

Adapun, proses MPDP yang dilakukan DPD PKS Balikpapan sebelumnya pun terbukti sesuai dengan panduan dan kemudian dilakukan proses penegakan.

“Yang bersangkutan tidak menerima, belum selesai prosesnya di internal kemudian yang bersangkutan menggugat ke pengadilan, kemudian hasil putusannya ya tadi itu, ditolak atau tidak diterima,” terangnya.

PN Balikpapan pun mengusulkan untuk menyelesaikan perkara ini secara internal partai politik.

Dengan masa persidangan selama kurang lebih 6 bulan, putusan atas gugatan Syukri Wahid disampaikan melalui E-Court dan putusan dari gugatan Amin Hidayat dilaksanakan secara offline kepada tim kuasa hukum.

“Gugatan ini dianggap prematur dan tidak tepat disampaikan di pengadilan dan harus diselesaikan di internal partai,” tukasnya.

Baca juga: Kembalikan Formulir di Partai Golkar Balikpapan, Syukri Wahid: Saya Maju Tanpa Embel-embel PKS

Iqbal berharap dengan hasil putusan dari PN Balikpapan ini, para pihak yang terlibat menghargai proses yang ada dan juga putusannya.

“PN Balikpapan pun pasti memutuskan dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan semua pihak bisa menghargai hasil keputusan dari PN Balikpapan sebagai warga negara hukum yang baik,” harapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved