Berita Nasional Terkini
Peran Putri Candrawathi, Kabareskrim: Bersama Ferdy Sambo Saat Tanya Kesanggupan Tembak Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Peran Putri terungkap setelah tim khusus menemukan rekaman CCTV.
Menurutnya, Putri mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Ia menjelaskan, Putri mengikuti skenario yang telah dibuat Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Bukan hanya itu, Putri juga bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM jelang eksekusi Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Agus.
Baca juga: BONGKAR-BONGKARAN! Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo LGBT, Ingin Jadi Kapolri dan Presiden
Baca juga: Polri Beber Alasan Tak Tahan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bakal Sidang Etik
Selain itu, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," urai Agus.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Josua.
Dana sebesar Rp 500 juta bakal diberikan kepada Kuat dan Bripka RR yang membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Untuk diketahui, sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, timsus Polri mendapatkan empat barang bukti elektronik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Barang bukti tersebut terkait dugaan tindakan obstruction of justice anggota Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengemukakan, barang bukti itu antara lain hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Ferdy-Sambo-Jadi-Tersangka-Kisah-Cinta-dari-SMP-Berujung-Pidana-Nasib-Anak.jpg)