Berita Nasional Terkini

Peran Putri Candrawathi, Kabareskrim: Bersama Ferdy Sambo Saat Tanya Kesanggupan Tembak Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Istimewa via Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Kisah cinta dari SMP berujung pidana, nasib anak-anak. 

Selain mendapatkan barang bukti, Asep menyebut telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini.

Ia menjelaskan, para saksi ini terbagi menjadi lima klaster pemeriksaan.

Pertama, ada tiga orang yang diperiksa yakni SN, M dan AZ. Mereka ini merupakan warga Aspol Duren Tiga.

Kedua, saksi yang diduga melakukan pergantian DVR CCTV. Mereka ini adalah AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

Baca juga: AKHIRNYA Polri Angkat Bicara Soal Kabar Konsorsium 303 Judi Online Tersangka Ferdy Sambo

Baca juga: AKHIRNYA Polri Angkat Bicara Soal Kabar Konsorsium 303 Judi Online Tersangka Ferdy Sambo

Ketiga, saksi yang diduga mengetahui pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat adalah saksi yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

Klaster kelima adalah empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Asep mengemukakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pihak yang terlibat adalah Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Puslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan di Labfor yang perlu kami mintakan penjelasan hasilnya seperti apa," kata Asep.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Tak Ditahan

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved