Berita Nasional Terkini
Minta DPR Agar Kompolnas Bisa Dibuatkan UU Tersendiri, Susno Duadji di ILC: Kompolnas Seperti Mandul
Susno Duadji di ILC berharap agar Komisi III DPR RI yang membindangi polisi dapat memberikan kewenangan atau membuat UU tersendiri pada Kompolnas
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) berharap agar Komisi III DPR RI yang membindangi polisi dapat memberikan kewenangan atau membuat Undang-Undang tersendiri pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.
Diakui Susno Duadji kepada Karni Ilyas dan bintang tamu ILC lainnya bahwa tujuan Undang-Undang tersebut, agar Kompolnas lebih kuat lagi dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas Polri.
"Polri kalau ditanya siapa pengawasnya, pasti dijawab Kompolnas. Nah, siapa lagi yang ngawasi, DPR, tapi ini kan lembaga politik. Ada lagi Ir di dalam, seluruh lembaga di republik ini ada pengawas inspektorat. Kementerian ada, apa-apa ada, tapi jarang sekali kita dengar jeruk makan jeruk," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Aryanto Sutadi di ILC: Ferdy Sambo Sudah Diperingati Tak Pakai Motif Pelecehan pada Kasus Brigadir J
Dengan masukan seperti ini, Susno Duadji tidak menampik jika hal tersebut baik, terutama dalam pengawasan eksternal dalam Kepolisian.
"Apakah kita akan perkuat Kompolnas dengan segala kewenagannya, yang dia menegakkan kode etik Polri, bisa memanggil, bisa memeriksa termasuk bisa juga menjatuhkan hukuman sanksi sesuai dengan sanksi kode etik," beber Susno Duadji.
Baca juga: Klarifikasi Nasir Djamil di ILC Soal Ketua IPW Dipengaruhi Komisi III DPR atas Kasus Ferdy Sambo
Susno Duadji melihat bahwa Kompolnas sebagai lembaga yang mengawasi Polri sekarang ini terlihat seperti mandul.
"Kompolnas itu sepertinya mandul, dia nggak punya fungsi penyidikan, gak punya fungsi-fungsi lain. Tugas Kompolnas kalau kita baca di Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, beliau lah mantan Kompolnas (Karni Ilyas) itu pertama itu," beber Susno Duadji.
"Jangan-jangan beliau stress karena diberi harapan masyarakat besar tapi kukunya gak ada, boro-boro senjata, kuku gak ada, bukan dicabut," sambungnya.
Baca juga: Soal Pengamanan Bharada E di Bareskrim, Susno Duadji di ILC: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara
Tidak dipungkiri Mantan Kabareskrim itu, meskipun polisi sudah direformasi keluar dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), tapi bukan berarti sebebas-bebasnya dalam melakukan hal apapun.
Dan diakuinya, polisi saat ini memiliki atasan yang disebut dengan hukum.
Di mana, polisi harus tunduk pada hukum dan bukan pada yang lain.
"Termasuk Jenderal pun harus tunduk pada hukum. One of the problem, bagaimana mengoperasikan hukum itu supaya polisinya sendiri tunduk pada hukum? artinya yang harus tunduk pada hukum itu,mulai dari Kapolri sampai dengan Bharada, mulai dari Kapolri sampai dengan yang paling rendah, ini yang it's the problem," ungkap Susno Duadji.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.