Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Alasan Bharada E Berkata Jujur Tembak Brigadir Joshua, Kapolri Sebut Sambo Janjikan SP3

Terungkap alasan Bharada E akhirnya berkata jujur tembak Brigadir Joshua atau Brigadir J, Kapolri sebut Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra-Instagram divpropampolri
Bharada E - Irjen Ferdy Sambo. Terungkap alasan Bharada E akhirnya berkata jujur tembak Brigadir Joshua atau Brigadir J, Kapolri sebut Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan Bharada E akhirnya berkata jujur tembak Brigadir Joshua atau Brigadir J, Kapolri sebut Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo janjikan SP3

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal yang mendasari Bharada E akhirnya berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E ternyata dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus Brigadir J akan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Baca juga: TERBARU Pengakuan Ferdy Sambo Libatkan Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua

Baca juga: Janji Ferdy Sambo Beri Kesaksian Meringankan untuk Bebaskan Bharada E, Komnas HAM: Kita Lihat Saja

SP3  adalah istilah dalam penyidikan.

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Kembali pada kasus, seiring berjalannya waktu, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan tak mendapat SP3

Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus berkembang.

Pada Rabu (24/8/2022), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit membawa 18 orang timsus ke gedung DPR RI.

Baca juga: MENGENAL Yanma Polri, Tempat Bharada E dan 23 Polisi Dimutasi, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Listyo juga menjelaskan soal perubahan keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.

Bharada E mengaku melihat Brigadir J telah terkapar bersimbah darah sementara Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya memegang senjata.

Ferdy Sambo kemudian memberikan senjata tersebut kepada Bharada E dan memintanya menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E yang berubah tersebut ternyata beralasan.

Saat dimintai keterangan, Bharada E mengaku dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuatnya dihentikan atau SP3.

Namun, bukannya bebas, Bharada E justru tetap dijadikan tersangka.

"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."

Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo, 24 Personel Polri Dimutasi Termasuk Tersangka Bripka RR hingga Bharada E

"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.

Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.

"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.

Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan enggan bertemu dengan Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Bharada E tersebut, Ferdy Sambo akhirnya dijemput oleh timsus.

Saat awal dimintai keterangan, Ferdy Sambo masih belum mengakui perbuatannya.

Ferdy Sambo akhirnya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri.

Kasus semakin terang setelah Bharada E akhirnya memberikan keterangan secara lebih rinci melalui tulisan tangannya.

Baca juga: PENGAKUAN Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali Saat Eksekusi, Komnas HAM Dapat Versi Beda

Listyo Sigit menyebut, dalam tulisan tersebut Richard menceritakan secara runtut peristiwa dari Magelang.

Bharada E juga mengaku menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved