Berita Ekbis Terkini

Isu Harga BBM Naik 1 September 2022, Warga Ramai Antre, Penjelasan DPR soal Kenaikan Harga BBM

Isu harga BBM naik 1 September 2022 membuat antrean panjang di sejumlah SPBU. Warga ramai antre. Penjelasan DPR terkait kenaikan harga BBM.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/BAGUS PUJI PANUNTUN
Antrean panjang kendaraan di SPBU Kota Cimahi, Rabu (31/8/2022) malam. Isu harga BBM naik 1 September 2022 membuat antrean panjang di sejumlah SPBU. Warga ramai antre. Penjelasan DPR terkait kenaikan harga BBM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai isu harga BBM naik 1 September 2022 membuat antrean panjang di sejumlah SPBU.

Warga ramai antre di sejumlah SPBU untuk mendapatkan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi jenis Pertalite dan solar.

Dari isu yang beredar, harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022.

Sedangkan pengumuman kenaikan harga BBM kabarnya akan disampaikan pada hari ini, Rabu (31/8/2022).

Bagaimana penjelasan DPR terkait dengan isu kenaikan harga BBM ini?

Sementara itu di laporkan antren panjang terjadi di sejumlah SPBU di beberapa daerah.

Antrean panjang kendaraan salah satunya terpantau di SPBU Jalan Pesantren, Kota Cimahi.

Terlihat kendaraan roda dua maupun roda empat rela antre demi mendapat BBM jenis Pertalite dan Pertamax.

Baca juga: Imbas Rencana Kenaikan Harga BBM, Presiden Jokowi Luncurkan 3 Jenis Bansos Senilai Rp 24,17 Triliun

Pemandangan serupa juga terpantau di SPBU Jalan Cilember, Kota Cimahi.

SPBU yang berada di jalan nasional itu diserbu para pengendara roda dua dan roda empat bahkan ekor antrean kendaraan sampai berada di luar SPBU atau di jalan raya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Enzy (29), satu dari ratusan pengendara yang rela antre demi mendapatkan bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan kerja sebagai ojek online (ojol) sehari-hari.

"Ya jelas saya merasa keberatan (dengan kenaikan BBM), karena saya sebagai ojol akan sangat terbebani," kata Ensi di sela-sela antrean, Rabu (31/8/2022) malam.

Kenaikan BBM bagi driver ojol seperti Enzy akan sangat mencekik penghasilannya. Pasalnya kenaikan harga BBM tidak dibarengi dengan kebijakan kenaikan tarif ojol.

"Pengeluarannya akan lebih besar, kecuali tarif ojol ikut naik. Tapi khawatirnya kalau tarifnya naik pelanggannya mau atau enggak? Takutnya kan menurun (pelanggannya)," sebut Enzy.

Senada dengan Enzy, Uyung (40) pengemudi angkutan kota (angkot) juga tak mau kehabisan kesempatan mendapatkan BBM sebelum harga naik.

"Jelas keberatan, pendapatan sedikit sedangkan pengeluarannya makin besar kalau harga (BBM) naik," ujar Uyung.

Penjelasan DPR

Rencana Pemerintah untuk untuk menaikkan harga BBM subsidi sudah ramai beredar namun hingga saat ini, DPR masih belum menerima obrolan mengenai wacana kenaikan BBM.

Untuk menerapkan suatu regulasi diperlukan minimal kesepakatan di Badan Anggaran ( Banggar ) ini masih belum diputuskan kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah.

Baca juga: Harga BBM Pertalite Dikabarkan Naik pada September 2022, Rocky Gerung: Jokowi Terombang-ambing Lagi

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan bahwa DPR RI masih ban (Banggar)

"Engga, harusnya disepakati di Banggar minimal, sampai saat ini saya belum dengar karena anggota saya yang di banggar pasti melapor," ujar Amir kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (31/8) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Amir menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Banggar untuk mendapat kesepakatan.

Selain itu, kenaikan BBM juga akan berpengaruh kepada laju inflasi. 

Amir mengatakan bahwa kenaikan harga BBM menjadi wewenang pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Namun Amir mengingatkan Pemerintah apabila kondisi tersebut diharuskan terjadi, maka yang perlu dijaga adalah masyarakat kelas bawah. 

Sama halnya dengan wacana kenaikan BBM, Amir mengatakan bahwa terkait tambahan bantuan sosial (bansos) yang sebesar Rp 24,17 triliun tersebut juga belum ada pembicaraan kepada Banggar.

"Ya, itu salah satu yang memang harus disepakati (bansos), makanya itu harus dibicarakan di banggar. Termasuk kenaikan harga BBM," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengaku mendapat informasi valid bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga Pertalite dan Solar.

"Bilang saja, Jokowi terpaksa menaikkan harga BBM per 1 September, dengan memberikan bantalan sosial sebelum harga BBM subsidi dinaikkan," katanya, Minggu (28/8/2022), dilansir Wartakotalive.com seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Harga Pertalite Dikabarkan Naik 1 September 2022, Simak Harga Pertalite Hari Ini 31 Agustus 2022.

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga memberi sinyal terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Masih dimatangkan, tunggu saja besok (hari ini)," ujarnya setelah menghadiri SAI20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Gelar Demo di DPR pada 6 September, Usung Tiga Aspirasi

Harga Pertalite Dikabarkan Naik Jadi Rp 10.000

Saat ini, santer beredar isu bahwa harga BBM jenis Pertalite akan naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.

Kemudian, harga Solar menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Iklan untuk Anda: Bharada E Sempat Kaget Ada Adegan yang Berbeda saat Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J
Advertisement by
 
Menyikapi kabar tersebut, pihak Pertamina menyebut nasib kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak regulator yakni Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.

“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Harga Pertalite 31 Agustus 2022

Dirangkum Tribunnews.com dari laman mypertamina.id, berikut ini harga Pertalite di SPBU seluruh Indonesia per Rabu (31/8/2022):

- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650

- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650

- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650

- Provinsi Riau: Rp 7.650

- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650

- Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650

- Provinsi Jambi: Rp 7.650

- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650

- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650

- Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650

- Provinsi Lampung: Rp 7.650

- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650

- Provinsi Banten: Rp 7.650

- Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650

- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650

- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650

- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650

- Provinsi Bali: Rp 7.650

- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650

- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650

- Provinsi Gorontalo: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650

- Provinsi Maluku: Rp 7.650

- Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650

- Provinsi Papua: Rp 7.650

- Provinsi Papua Barat: Rp 7.650

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Luhut menyebut, harga BBM subsidi saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun.

"Nanti mungkin minggu depan (pekan kemarin) Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi)."

"Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini."

"Kita jauh lebih murah dari yang lain, dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," ujarnya dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Banyak Orang Kaya di Indonesia Incar Bensin Subsidi, Muncul Rencana Harga BBM Pertalite Naik

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved