Berita Samarinda Terkini
Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Terima Penghargaan Perlindungan Konsumen Dari Kemendag RI
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyelenggarakan penganugerahan perlindungan konsumen untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyelenggarakan penganugerahan perlindungan konsumen untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Penganugerahan Kemendag RI tahun 2022 tahun 2022 sendiri Pemkot Samarinda menjadi tuan rumah kegiatan Penyerahan penghargaan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sehat, Pasar Tertib Ukur dan Perlindungan Konsumen.
Gelaran acara sendiri dilakukan di Ballroom Hotel Senyiur Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sendiri yang hadir langsung menyampaikan selamat kepada Provinsi, Kota dan Kabupaten yang menerima penghargaan yang terbagi dalam empat kategori.
Baca juga: Harga Telur di Samarinda Naik, Layla Fatihah Anggota DPRD Samarinda: Kami Berdiskusi
"Saya ucapkan terimakasih kepada Gubernur, para Walikota dan Bupati yang hadir serta yang diwakili untuk menerima penghargaan ini," sebut Zulkifli Hasan, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag RI, Veri Anggrijono juga menyampaikan penyelenggaraan kegiatan pada tahun 2022 ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kemendag sendiri secara rutin melakukan melakukan survei keberdayaan konsumen berdasarkan hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2021, konsumen Indonesia masih berada pada level mampu 50,39 persen.
Para konsumen Indonesia, mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
Baca juga: Dihadapan Mendag Zulhas, Walikota Samarinda Andi Harun Minta Rp90 Miliar Bangun Pasar Segiri
"Hasil IKK di Kaltim berada diatas indeks nasional 52,57 persen. Ini merupakan satu langkah yang baik bagi konsumen di Kaltim, dan dinilai cukup mampu untuk menegakkan haknya sebagai konsumen," tegas Veri Anggrijono
"Penganugerahan penghargaan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kami ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga," sambungnya.

Terdapat empat kategori yang diberikan, yakni pertama penghargaan daerah peduli perlindungan konsumen yang diberikan pemda yang secara terus-menerus dalam kegiatan perlindungan konsumen.
Kedua, penghargaan pasar rakyat ber-SNI, pada tahun 2022 terdapat 6 pasar yang memenuhi persyaratan standar nasional pasar rakyat.
Baca juga: Borneo FC Samarinda Resmi Gandeng Eks Persib Bandung Vladimir Vujovic untuk Tambah Kekuatan
4 pasar yang memperoleh pendampingan dari Kemendag RI dan 2 pasar yang dapat pendampingan dari Badan Standarisasi Nasional.
"Pemberian sertifikat ini merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI pasar rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi secara nasional," terang Veri Anggrijono.
Ketiga, penghargaan daerah tertib ukur, diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteriata alat ukur yang digunakan di wilayah tersebut telah di tera ulang.
Unit metrologi legal memiliki kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran peralatan standart, serta memiliki terobosan (inovasi) dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
Baca juga: Away ke Markas Persikabo 1973, Kepercayaan Diri Pemain Borneo FC Samarinda Meningkat
Keempat, penghargaan pasar tertib ukur, diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria, dimana alat ukur yang digunakan di pasar telah di tera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil kebenaran, sehingga menjamin perlindungan konsumen.
Lebih lanjut dikatakan Veri Anggrijono, peserta kegiatan dihadiri oleh 31 Kepala Daerah atau yang mewakili untuk memperoleh penghargaan dari pihak Kemendag RI.
"Enam Gubernur untuk penghargaan Daerah Perduli Perlindungan Konsumen yakni Gubernur Kaltim, Gubernur Jawa Barat, Gubernur NTB, Gubernur Bali, Gubernur Sumut dan Gubernur Kalbar," terang Veri Anggrijono.
"Sementara itu, ada 6 Bupati/Wali Kota untuk Penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi SNI yakni Wali Kota Samarinda, Padang, Semarang, Malang, Mataram dan Bupati Karawang," imbuhnya.
Baca juga: Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Merdeka Samarinda, Zulkifli Hasan Sebut Harga Ayam Terlalu Murah
Untuk penghargaan daerah tertib ukur yakni diterima satu Gubernur dan 16 Bupati/Walikota
Gubernur DKI Jakarta, Bupati Kulon Progo, Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bantul, Purwakarta, Pangandaran, Tanah Laut, Cirebon, Sukoharjo, Banjar dan Barru.
"Sementara Kota untuk penghargaan daerah tertib ukur diterima, Kota Samarinda, Yogyakarta, Padang, Banjarmasin, Solok, Palangkaraya, Kediri dan Jambi," pungkas Veri Anggrijono.
Terakhir, 4 Bupati/Walikota yang mewakili pengahargaan Pasar Tertib Ukur untuk 337 pasar yaitu, Wali Kota Jambi, Bupati Sukoharjo, Banjar, dan Barru.
"Jumlah penghargaan pada tahun ini meningkat (pasar tertib ukur) dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen Pemda untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen," tutup Veri Anggrijono.
Kemendag RI juga meminta para daerah yang telah menerima penghargaan bisa mempertahankan atau meningkatkan uapaya pelayanan perlindungan konsumen di daerah masing-masing, sehingga menjadi contoh di daerah lainnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.