Berita Nasional Terkini

Jawaban Brigadir J Saat 2 Kali Ditanya Bripka RR soal Penyebab Ribut dengan Kuat Maruf di Magelang

Bripka Ricky Rizal 2 kali bertanya pada Brigadir J soal penyebab ribut dengan Kuat Maruf saat berada di Magelang.

Grup WA via Tribunnews.com
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Bripka Ricky Rizal (RR) sampai 2 kali bertanya pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J soal penyebab ribut dengan Kuat Maruf saat berada di Magelang. 

Bripka RR, kata Erman menunggu di pintu dan agak berjarak. "Sehingga Bripka RR tidak mendengar pembicaraan Brigadir J dengan Putri Candrawathi," katanya.

Tak lama kata dia kemudian Brigadir J keluar kamar, dan bersama Bripka RR kembali turun ke lantai 1.

"Pada saat mereka turun, Bripka RR ikuti Josua, karena khawatir supaya jangan ada pertengkaran lagi dengan Kuat Maruf. Bripka RR antar sampai ke bawah. Dia sempat tanya Yosua juga, ada apa lagi. Yang kedua ini jawaban Yosua melunak, 'Udah bang, gak ada apa-apa bang'. Ini berbeda dengan pertama sebelum Yosua bertemu Ibu," katanya.

Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca juga: PENYEBAB Brigadir J dan Kuat Maruf Bertengkar, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak?

"Jadi menurut RR, kejadian di Magelang tidak seperti yang dibayangkan. Dia tidak melihat dan tidak tahu adanya pelecehan ke Ibu," kata Erman.

Setelah itu kata dia, keesokan harinya mereka diajak Putri Candrawathi kembali ke Magelang.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bersitegang dengan Kuat Maruf, Bripka RR Sembunyikan Senpi Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved