Berita Nasional Terkini
Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum pada AKBP Jerry, Pengamat: Bentuk Perlawanan kepada Mabes
Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sontak menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sontak menjadi sorotan.
Pasalnya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengamat pun menyebut upaya yang dilakukan Polda Metro ini sebagai bentuk perlawanan kepada Mabes Polri.
Baca juga: Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak dan Bantahan Brigadir J Selingkuh dengan Istri Kadiv Propam
Baca juga: Rencana Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tak Diketahui Bripka RR, Pengacara: Ricky Pantas Jadi Saksi
Pernyataan Polda Metro Jaya yang siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pasca-dipecat menjadi sorotan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.
Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang.
Baca juga: Bripka RR Ungkap yang Dilakukan Putri Chandrawathi dan Brigadir J Selama 15 Menit di Kamar Magelang
Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/AKBP-Jerry-Raymond-Siagian-13922.jpg)