Ibu Kota Negara

Tawaran Pemerintah untuk Investor IKN Nusantara di Kaltim, Ada HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun

Tawaran Pemerintah untuk investor IKN Nusantara di Kaltim, ada Hak Guna Usaha ( HGU ) 95 tahun dan Hak Guna Bangunan ( HGB ) 80 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kaltim. Tawaran Pemerintah untuk investor IKN Nusantara di Kaltim, ada Hak Guna Usaha ( HGU ) 95 tahun dan Hak Guna Bangunan ( HGB ) 80 tahun. 

"Tetapi, untuk membangun kawasan permukiman, kawasan komersial supaya Ibu Kota ini tidak menjadi kota hantu dalam tanda kutip begitu, yang pengalaman membangun kota-kota itu kan sebenarnya swasta," jelas Yusril.

Dia pun menjelaskan, dari sisi legal formal, memungkinkan bagi pihak swasta untuk ikut membangun IKN.

Sebab, dalam peraturan hukum sudah ada blok-blok yang dipersiapkan Otorita IKN kepada swasta untuk membangun Kota Nusantara.

"Ya sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok sudah dipersiapkan oleh otorita yang di mana diserahkan kepada swasta untuk men-develop itu," tutur Yusril.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Senin pagi, dibahas soal percepatan pembangunan IKN dari sisi hukum.

"Hanya sedikit saja bicara tentang masalah IKN. Ya jadi apa yang kita bisa bantu.

Masalah apa namanya percepatan IKN ini supaya bisa jalan," ujar Yusril kepada wartawan usai pertemuan.

Dia menuturkan, pembicaraan pada Senin pagi merupakan tindak lanjut atas pembicaraan yang dilakukan enam bulan lalu.

Saat itu sudah banyak pihak swasta yang ingin terlibat dalam pembangunan IKN.

"Dan presiden mempersilakan dilakukan.

Dan beliau meminta kepada saya agar dalam waktu dekat ini saya berbicara dengan Pak Kepala IKN Bambang Susantono," ungkapnya.

Yusril melanjutkan, dalam pertemuan hari ini Presiden Jokowi juga menjelaskan soal aspek hukum IKN yang sudah ada.

Apabila diminta untuk membantu analisis dan menyusun draf analisis, dirinya akan membantu.

"Kalau ada hal-hal lebih detail yang memerlukan analisis atau pertimbangan hukum ataupun drafting mungkin saya bisa membantu," tambah Yusril.

Baca juga: Alasan Jusuf Kalla Pesimis IKN Nusantara Bakal Terwujud 2024, Singgung Investor

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved