Berita Nasional Terkini

TERBARU Nasib Ferdy Sambo Usai Resmi Dipecat, Jadi Warga Sipil hingga Dipindah ke Rutan Mako Brimob

Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Otak pembunuhan Brigadir J Ferdy sambo masih jadi perbincangan publik.

Terbaru eks Kadiv Propam itu kini resmi dipecat, sehingga otamatis Ferdy Sambo kini jadi warga sipil.

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berita tentang Ferdy Sambo Hari Ini, Pernyataan Listyo Sigit Prabowo Soal Senjata Bharada E Dibantah

Baca juga: KASUS Ferdy Sambo, Polri Tegaskan 3 Kapolda: Fadil Imran, Nico Afinta, dan Panca Putra Tak Terlibat

Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J (Tribunnews.com/Jeprima)

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara Soal Penahanan Putri Candrawathi

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.

Baca juga: TERBONGKAR Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo di Internal Polri, Pengamat: Ingin Intervensi Tapi Gagal

Harapan Ferdy Sambo Cuma di Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara

Satu-satunya harapan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J saat ini adalah berdoa agar tidak mendapatkan hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Ahli hukum pidana mempekirakan, Ferdy Sambo bakal kesulitan memberikan bantahan atas perbuatannya memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo hanya punya satu harapan agar tetap bisa menghirup udara dunia, yakni tidak dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Soal Kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung Sebut Buka Pintu Korupsi dan Jadi Ancaman Politik

Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022). 

Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved