Berita Nasional Terkini

Cara Cetak Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN, Tujuan Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS

Cara cetak kartu informasi akun pendataan non ASN. Tujuan bukan untuk angkat honorer menjadi PNS.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Cara cetak kartu informasi akun pendataan non ASN. Tujuan bukan untuk angkat honorer menjadi PNS. 

Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga: Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, Asesmen 20.000 Pegawai Dilakukan Tahun 2022

Kategori dan syarat non-ASN

Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.

- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:

1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved