Berita Penajam Terkini
Tunggakan Insentif ASN PPU Periode Maret-September 2022 Segera Dibayarkan
Pembayaran insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali dilakukan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pembayaran insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali dilakukan.
Hal itu setelah Dana Bagi Hasil (DBH) kembali diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu mengatakan, pembayaran insentif yang akan dilakukan yakni tunggakan sejak Maret hingga September 2022.
"Untuk pembayaran TPP bulan Maret sampai dengan September berarti 7 bulan," ungkapnya Senin (3/10/2022).
Jumlah yang harus dibayarkan dengan tunggakan selama tujuh bulan itu, sebesar Rp60 miliar.
Baca juga: Guru Tuntut Insentif, Walikota Samarinda Andi Harun: Demi Allah Saya tak Akan Hapus
Baca juga: Ratusan Guru di Samarinda Demo, Tolak Surat Edaran Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik
Baca juga: Raih Prestasi Pengendalian Inflasi, Samarinda Berhak Terima Dana Insentif Daerah
Anggaran yang dipakai untuk melunasi tunggakan Insentif tersebut, berasal dari DBH yang ditransfer pemerintah pusat, sebesar Rp157 miliar.
"Pembayarannya mulai Senin ini akan diproses dan diharapkan para bendahara dan pengguna anggaran mengajukan surat permintaan pembayaran pada hari ini," bebernya.
Sebelumnya diketahui, pembayaran insentif ASN di PPU menunggak sejak Januari 2022.
Hal itu karena, defisitnya anggaran daerah sehingga tidak mampu mengakomodir belanja-belanja aparatur termasuk insentif.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Sosialisasikan Surat Edaran Terkait Insentif Guru
Untuk pembayaran selama periode Januari dan Februari, telah dilakukan pada September 2022 lalu, dengan jumlah anggaran yang digelontorkan juga berasal dari DBH sebesar Rp16,3 miliar. (*)