Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Ingatkan Perda Ketertiban Umum, PKL jadi Sasaran Penertiban
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selalu mengingatkan warganya untuk tidak berjualan di bahu jalan atau bahkan di fasilitas publik
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan fasilitas umum kian menjamur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selalu mengingatkan warganya untuk tidak berjualan di bahu jalan atau bahkan di fasilitas publik.
Karena, menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, ada sanksi yang menanti jika hal tersebut masih dilakukan.
“Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti di bahu jalan, di atas tratoar, di emperan toko. Termasuk juga, jalur hijau dan taman,” jelas Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Manusia Gerobak Mulai Marak, Satpol PP Balikpapan Gencar Razia Jelang Ramadhan
Dalam Perda tersebut juga tertulis sanksi bagi yang melanggar, maka akan diproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.
“Bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta, sesuai dengan hasil sidang itu. Maksimal Rp 5 juta,” ujarnya.
Ia berharap, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut dapat dilakukan secara progresif seperti di Kota Surabaya.
“Saya sangat berharap sekali kita bisa menerapkan seperti di Surabaya, dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan efek jera untuk masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan akan Tutup Kafe dan Restoran di Libur Natal dan Pergantian Tahun
Zulkifli menyebut, dalam penerapannya, pelanggaran awal semisal pelanggar belum tahu dan belum mengerti tentang Perda tersebut, maka bisa sekaligus disosialisasikan.
Namun, ia memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi para pelanggar. Meskipun, dalam pelaksanaanya, pelanggaran seperti ini kerap terjadi berulang-ulang.
“Kita memberlakukan sama. Tapi, teman-teman PKL (pedagang kaki lima) itu semisal hari ini kita lakukan penertiban, besok muncul lagi. Jadi, saya selalu menyampaikan ke anggota, anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu pasti tetap ada debu lagi kan,” tukasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel