Berita Nasional Terkini

Pengajuan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai 12 Oktober 2022, Cek Biaya dan Syaratnya

Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru

Editor: Amalia Husnul A
https://www.imigrasi.go.id/
Ilustrasi paspor Indonesia. Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Rabu (12/10/2022) pengajuan paspor baru akan mempunyai masa berlaku hingga 10 tahun.

Cek biaya pembuatan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun hingga syaratnya di artikel ini. 

Selain itu, ada sejumlah poin penting dalam pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun yang harus diperhatikan.

Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun

Sosialisasi paspor baru tersebut melalui surat itu telah didistribusikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di luar negeri. 

Dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022), Widodo EkaTjahjana mengatakan, "Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu, 12 Oktober 2022." 

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Masih Menunggu Juklak, Terkait Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Berikut ini Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana terkait paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mulai Besok Rabu 12 Oktober 2022 Pengajuan Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Berikut 5 Syarat Pentingnya:

1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.

Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:

- Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved