Berita Nasional Terkini
Pengajuan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai 12 Oktober 2022, Cek Biaya dan Syaratnya
Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
Baca juga: Imigrasi Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di Pelabuhan Kelas II Balikpapan
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Biaya Pembuatan Paspor
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.
Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Baca juga: Traveler Ingin Liburan ke Luar Negeri, Cara Membuat Paspor Secara Online, Dokumen yang Dipersiapkan
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Syarat buat paspor
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.